Courtesy of Reuters
Block Inc, perusahaan yang mengelola aplikasi pembayaran Cash App, setuju untuk membayar denda sebesar Rp 1.32 triliun ($80 juta) kepada 48 regulator keuangan negara bagian. Denda ini dikenakan karena perusahaan dianggap tidak memiliki kebijakan yang cukup untuk mencegah pencucian uang melalui layanan mereka. Selain membayar denda, Block Inc juga akan membawa konsultan independen untuk meninjau program anti-pencucian uang mereka dan melaporkan kekurangan yang ada.
Perwakilan Block Inc menyatakan bahwa masalah ini terkait dengan program kepatuhan mereka yang sebelumnya dan perusahaan telah meningkatkan investasi dalam manajemen risiko dan kepatuhan. Cash App sendiri memiliki 56 juta pengguna bulanan dan mencatatkan lebih dari Rp 4.08 quadriliun ($248 miliar) dalam transaksi pada tahun 2023. Regulator negara bagian tidak memberikan rincian spesifik mengenai kekurangan yang ditemukan, tetapi mereka menegaskan bahwa ada masalah dalam program kepatuhan perusahaan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan Block Inc terkait masalah kepatuhan?A
Block Inc setuju untuk membayar denda dan membawa konsultan independen untuk meninjau program kepatuhan mereka.Q
Berapa jumlah denda yang harus dibayar oleh Block Inc?A
Block Inc harus membayar denda sebesar $80 juta.Q
Apa itu Cash App dan berapa banyak pengguna yang dimilikinya?A
Cash App adalah platform pembayaran mobile dengan 56 juta pengguna bulanan.Q
Siapa yang mengawasi kepatuhan Block Inc?A
Kepatuhan Block Inc diawasi oleh Konferensi Pengawas Bank Negara Bagian.Q
Apa langkah yang diambil Block Inc setelah penyelesaian denda?A
Block Inc berkomitmen untuk meningkatkan investasi dalam kepatuhan dan manajemen risiko.