Courtesy of TechCrunch
Pengadilan tertinggi Uni Eropa memerintahkan otoritas eksekutif Uni Eropa untuk membayar €400 (sekitar Rp 6.74 juta ($410) ) kepada seorang warga Jerman karena melanggar hukum perlindungan data mereka sendiri. Pengadilan menyatakan bahwa Komisi Eropa telah melanggar hak warga tersebut dengan mentransfer data pribadinya ke Amerika Serikat tanpa perlindungan yang tepat. Warga Jerman itu mendaftar untuk sebuah konferensi yang dikelola oleh Komisi Eropa dan menggunakan opsi "Masuk dengan Facebook", tetapi ia mengklaim bahwa informasi tentang alamat IP, browser, dan perangkatnya telah dikirim ke perusahaan-perusahaan di AS, seperti Amazon dan Meta.
Komisi Eropa dianggap telah melakukan pelanggaran yang cukup serius terhadap aturan perlindungan data yang berlaku di 27 negara Eropa. Ini adalah pertama kalinya Komisi Eropa dikenakan denda seperti ini. Aturan perlindungan data Uni Eropa, yang dikenal sebagai GDPR, merupakan salah satu yang paling ketat di dunia dan dapat mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan tahunan organisasi yang melanggar aturan tersebut.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diperintahkan oleh pengadilan tertinggi Uni Eropa?A
Pengadilan tertinggi Uni Eropa memerintahkan Komisi Eropa untuk membayar €400 kepada seorang warga Jerman.Q
Mengapa Komisi Eropa dikenakan denda?A
Komisi Eropa dikenakan denda karena melanggar hukum perlindungan data pribadi dengan mentransfer data ke AS tanpa perlindungan yang tepat.Q
Apa yang terjadi dengan data pribadi warga Jerman?A
Data pribadi warga Jerman, termasuk alamat IP dan informasi perangkat, ditransfer ke perusahaan di AS seperti Amazon dan Meta.Q
Apa itu GDPR?A
GDPR adalah regulasi perlindungan data di Uni Eropa yang memberikan hak kepada individu atas data pribadi mereka.Q
Siapa yang terlibat dalam pelanggaran data ini?A
Komisi Eropa, Amazon, dan Meta terlibat dalam pelanggaran data ini.