Courtesy of SCMP
Perusahaan teknologi besar, Meta Platforms, didenda sebesar €251 juta (sekitar USRp 4.34 triliun ($264 juta) ) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia karena melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa. Denda ini terkait dengan kebocoran data pribadi yang mempengaruhi sekitar 29 juta pengguna di seluruh dunia, termasuk sekitar tiga juta pengguna di Uni Eropa. Kebocoran ini terjadi pada September 2018 dan melibatkan informasi seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, serta postingan di Facebook.
Komisi tersebut menemukan bahwa Meta gagal mendokumentasikan fakta-fakta terkait kebocoran data dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya. Mereka juga tidak memenuhi kewajiban untuk memastikan bahwa hanya data pribadi yang diperlukan yang diproses. Meskipun Meta mengklaim telah mengambil tindakan cepat untuk memperbaiki masalah dan memberi tahu pengguna yang terdampak, mereka tetap dikenakan denda besar. Sebelumnya, Meta juga sudah didenda €91 juta pada bulan September tahun ini terkait penyimpanan kata sandi.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang terjadi dengan Meta Platforms terkait pelanggaran data?A
Meta Platforms dikenakan denda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia karena melanggar Regulasi Perlindungan Data Umum.Q
Berapa jumlah denda yang dikenakan kepada Meta Platforms oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia?A
Denda yang dikenakan kepada Meta Platforms adalah €251 juta (sekitar US$264 juta).Q
Apa yang menjadi penyebab pelanggaran data tersebut?A
Pelanggaran data disebabkan oleh eksploitasi token pengguna oleh pihak ketiga yang tidak berwenang.Q
Berapa banyak pengguna yang terpengaruh oleh pelanggaran data ini?A
Sekitar 29 juta pengguna di seluruh dunia terpengaruh oleh pelanggaran data ini.Q
Apa langkah yang diambil oleh Meta Platforms setelah pelanggaran teridentifikasi?A
Meta Platforms segera mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah dan memberi tahu pengguna yang terpengaruh.