Courtesy of Reuters
Apple baru saja memenangkan kasus hukum melawan perusahaan smartwatch Masimo, yang dituduh melanggar dua paten desain Apple. Juri di Delaware setuju bahwa versi awal jam tangan Masimo, yaitu W1 dan Freedom, telah melanggar hak paten Apple. Namun, Apple hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 4.11 juta ($250) , yang merupakan jumlah minimum yang bisa diberikan untuk pelanggaran hak paten di Amerika Serikat. Meskipun demikian, Apple sebenarnya lebih ingin menghentikan penjualan produk-produk Masimo yang dianggap melanggar paten mereka.
Di sisi lain, Masimo merasa senang dengan keputusan juri yang menguntungkan mereka dalam banyak hal, termasuk bahwa jam tangan Masimo yang saat ini tidak melanggar paten Apple. Masimo juga menuduh Apple telah mencuri teknologi mereka setelah membahas kemungkinan kerjasama. Kasus ini menunjukkan persaingan ketat antara dua perusahaan teknologi besar dalam hal inovasi dan hak paten.