Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tak Patuh
Pemerintah Indonesia menegaskan penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kepatuhan platform digital mulai 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan status kepatuhan beberapa platform besar. Platform X dan Bigo Live patuh penuh, TikTok dan Roblox kooperatif sebagian, sementara Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube belum mematuhi.