Pemerintah Terapkan Aturan Baru Lindungi Akun Anak di TikTok Mulai 2026
Teknologi
Keamanan Siber
28 Mar 2026
305 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan aturan baru untuk akun sosial media anak-anak.
TikTok menunjukkan komitmen untuk mematuhi peraturan meskipun meminta waktu tambahan.
Keamanan pengguna remaja menjadi prioritas utama bagi TikTok dengan berbagai pengaturan yang telah diterapkan.
Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 terkait pengelolaan akun media sosial untuk anak-anak pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengharuskan platform seperti TikTok menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun agar sesuai dengan regulasi perlindungan anak.
TikTok mengapresiasi sikap kooperatifnya dengan berkomitmen menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap dan mengumumkan roadmap operasional khusus untuk pengguna usia 14-15 tahun. Platform juga memastikan konten dimoderasi dengan ketat dan menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi pelanggaran batas usia serta mengaktifkan 50 pengaturan privasi dan keamanan untuk akun remaja.
Kementerian Komunikasi dan Digital dan TikTok berjanji akan terus berkolaborasi dalam proses evaluasi mandiri dan penegakan regulasi agar aturan diterapkan secara adil dan konsisten di semua platform. Ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan positif anak-anak di Indonesia.
Analisis Ahli
Prof. Bambang Supriyadi (Ahli Keamanan Siber)
Regulasi seperti PP Tunas sangat krusial untuk melindungi anak-anak dari risiko kejahatan digital. Keseriusan penegakan hukum dan teknologi deteksi berlindung di balik komitmen perusahaan media sosial harus terus dikawal agar kebijakan tidak hanya sebatas dokumen.

