Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tak Patuh

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (13h ago) cyber-security (13h ago)
29 Mar 2026
308 dibaca
1 menit
Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tak Patuh

Rangkuman 15 Detik

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap peraturan yang berlaku.
Ada beberapa platform yang belum mematuhi peraturan dan dapat menghadapi sanksi.
Menteri Komunikasi menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyesuaikan layanan mereka dengan peraturan.
Pemerintah Indonesia menegaskan penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kepatuhan platform digital mulai 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan status kepatuhan beberapa platform besar. Platform X dan Bigo Live patuh penuh, TikTok dan Roblox kooperatif sebagian, sementara Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube belum mematuhi. Meutya menegaskan pemerintah tidak akan memberikan kompromi bagi platform yang tidak patuh. Sanksi administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses diancam sebagai tindakan tegas. Pemerintah menginstruksikan semua platform untuk menyelaraskan layanan agar sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Implikasi kebijakan ini menunjukkan kesiapan pemerintah menegakkan hukum di sektor digital demi tata kelola digital yang lebih baik dan kedaulatan digital nasional. Platform yang belum patuh diharapkan segera menyesuaikan diri demi menghindari sanksi serius. Langkah ini juga memberi sinyal kuat kepada seluruh bisnis digital untuk mematuhi regulasi negara.

Analisis Ahli

Andi Napitupulu (Ahli Hukum Teknologi Informasi)
Penegakan hukum yang tegas terhadap platform digital akan memperkuat kedaulatan digital Indonesia, tetapi harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang adil dan transparan untuk menghindari kesewenang-wenangan.
Siti Aisyah (Pakar Kebijakan Digital)
Kooperasi dari platform yang sudah patuh merupakan langkah awal yang positif. Namun, perlunya sosialisasi dan pendampingan lebih intensif agar pelaku platform lain bisa segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.