
Google diduga telah mendominasi pasar periklanan daring secara ilegal, menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen serta penerbit. Hakim Pengadilan Distrik AS, Leonie Brinkema, menyatakan bahwa Google bertanggung jawab atas monopoli di pasar untuk server iklan penerbit dan bursa iklan. Ini adalah putusan pengadilan kedua yang menyatakan Google memegang monopoli ilegal, setelah kasus serupa dalam pencarian daring.
Server iklan penerbit adalah platform yang digunakan oleh situs web untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital mereka. Bersama dengan bursa iklan, teknologi ini memungkinkan penerbit berita dan penyedia konten daring lainnya menghasilkan uang dengan menjual iklan. Tindakan pengecualian Google merugikan pelanggan penerbit, proses persaingan, dan konsumen informasi di web terbuka.
Jaksa Agung AS, Pamela Bondi, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bersejarah dalam menghentikan Google memonopoli ruang publik digital. Google berencana mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan salah satu petingginya, Lee-Anne Mulholland, menyatakan bahwa mereka memenangkan separuh dari kasus ini. Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara dan pasar bebas dari pelanggaran oleh perusahaan teknologi.