
Mulai 1 Januari 2026, aturan pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan di Indonesia akan berubah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menetapkan bahwa QR Code pada dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak lagi bisa dipindai dengan aplikasi umum seperti Google Lens. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data pada dokumen kependudukan. Aplikasi IKD dapat diunduh dengan mudah di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Masyarakat diharapkan agar segera menyesuaikan diri dengan teknologi ini agar proses verifikasi dokumen menjadi lebih aman dan terintegrasi.
Untuk dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2026, masyarakat tidak perlu memperbarui atau mengganti dokumen tersebut selama data yang tertera masih valid, tidak rusak, dan tidak hilang. Hal ini mengurangi beban administrasi yang tidak perlu bagi masyarakat, selama dokumen tersebut masih dalam kondisi baik.
Namun, jika dokumen kependudukan masih menggunakan tanda tangan manual atau basah, dan pemilik dokumen ingin beralih ke tanda tangan elektronik, mereka bisa mengajukan permohonan penerbitan ulang dokumen ke Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. Proses ini mendukung digitalisasi kependudukan yang lebih baik sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan dokumen resmi.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berusaha menjaga keamanan data warga negara dan menghadirkan teknologi yang ramah pengguna. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi IKD secara optimal agar proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat dan terjamin keasliannya di masa depan.