Registrasi Baru Nomor Seluler dengan Verifikasi Wajah Dimulai Tahun 2026
Courtesy of CNBCIndonesia

Registrasi Baru Nomor Seluler dengan Verifikasi Wajah Dimulai Tahun 2026

Menginformasikan dan mensosialisasikan penerapan aturan baru registrasi nomor seluler di Indonesia yang menggunakan NIK dan verifikasi biometrik wajah untuk meningkatkan keamanan, pengelolaan pelanggan, dan kualitas layanan telekomunikasi.

27 Jan 2026, 18.45 WIB
152 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Registrasi nomor seluler kini lebih aman dengan penggunaan biometrik.
  • Masyarakat perlu proaktif melaporkan ketidaksesuaian dalam registrasi kartu perdana.
  • Peraturan baru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Jakarta, Indonesia - Mulai awal tahun 2026, Indonesia melakukan perubahan besar dalam cara registrasi nomor seluler. Saat ini, registrasi tidak hanya menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tapi juga harus melalui verifikasi biometrik wajah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan data pelanggan telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan peluncuran aturan baru ini dalam acara resmi di Jakarta. Aturan yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini dibuat untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi digital yang cepat serta untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Dalam aturan baru ini, kartu perdana yang dijual harus dalam kondisi tidak aktif. Jika ada yang ditemukan melanggar seperti menjual kartu perdana sudah aktif, masyarakat diminta untuk melaporkan ke Komunikasi dan Digital agar dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, ada batas maksimal kepemilikan nomor untuk satu orang sebanyak tiga nomor per operator. Hal ini juga sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan menjaga sistem registrasi tetap terkendali.
Aturan ini juga menegaskan adanya standar keamanan dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat untuk melindungi data pelanggan. Semua langkah ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terbaik serta memperkuat layanan telekomunikasi di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260127181217-37-705786/syarat-ganti-nomor-hp-berubah-total-begini-cara-yang-baru

Analisis Ahli

Dr. Arief Prasetyo (Pakar Teknologi Informasi)
"Penggunaan biometrik dalam registrasi dapat menjadi terobosan besar dalam pengamanan data pelanggan, tetapi perlu diimbangi dengan perlindungan data pribadi yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran privasi."
Prof. Sri Hartati (Ahli Kebijakan Telekomunikasi)
"Regulasi baru ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan data pelanggan, yang juga bisa meningkatkan kredibilitas industri telekomunikasi nasional secara keseluruhan."

Analisis Kami

"Penerapan biometrik verifikasi wajah dalam registrasi nomor seluler merupakan langkah penting untuk menambah lapisan keamanan dan integritas data pelanggan, namun implementasinya harus didukung dengan infrastruktur teknologi yang handal agar tidak menimbulkan hambatan akses bagi masyarakat. Selain itu, pengawasan ketat dari regulator sangat diperlukan agar aturan ini dijalankan sesuai protokol dan tidak menimbulkan praktik ilegal di lapangan."

Prediksi Kami

Dengan diterapkannya sistem registrasi biometrik, akan terjadi penurunan signifikan dalam kasus penyalahgunaan dan penipuan nomor seluler, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa perubahan utama dalam registrasi nomor seluler yang diumumkan di artikel ini?
A
Perubahan utama adalah registrasi nomor seluler kini menggunakan NIK dan biometrik verifikasi wajah.
Q
Siapa yang mengumumkan perubahan registrasi nomor seluler?
A
Perubahan registrasi nomor seluler diumumkan oleh Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Q
Apa tujuan dari Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026?
A
Tujuan dari Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah untuk memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan dan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi.
Q
Apa saja poin penting yang tercakup dalam aturan baru registrasi?
A
Poin penting dalam aturan baru mencakup penggunaan NIK dan biometrik, kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, dan jaminan keamanan data pelanggan.
Q
Bagaimana masyarakat dapat melaporkan temuan terkait kartu perdana yang tidak sesuai?
A
Masyarakat dapat melaporkan temuan ke Komdigi jika ada kartu perdana baru yang telah diaktifkan sebelum diedarkan.