
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, didakwa atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 sampai 2022. Kasus ini menguak masalah besar terkait pembelian perangkat teknologi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa nilai kemahalan pengadaan Chromebook telah mencapai sekitar Rp 1,567 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan perangkat tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan dan tidak mendukung kebutuhan pendidikan, yang merugikan negara sebesar Rp 600 miliar lebih.
Dari pengadaan tersebut, lebih dari satu juta unit laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sistem Chrome Defense Management yang seharusnya mendukung proses belajar daring dan asesmen nasional berbasis komputer gagal memberikan manfaat bagi guru dan siswa.
Akibat kegagalan ini, tujuan utama program digitalisasi pendidikan tidak tercapai dan berimbas pada ketidakefektifan proses belajar mengajar. Selain Nadiem, beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan ini.
Nadiem yang hadir di persidangan menegaskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan negara yang sangat besar dan program pendidikan berbasis digital.