Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Fokus
Finansial

Menteri Indonesia Dihantui Skandal Pengadaan Chromebook

Share

Skandal pengadaan Chromebook yang mengguncang negara, di mana mantan CEO sekaligus pejabat tinggi Indonesia, Nadiem Makarim, diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun, telah memicu penyelidikan intensif dan menyoroti isu korupsi dalam pengelolaan anggaran negara.

05 Jan 2026, 19.15 WIB

Nadiem Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp 1,2 Triliun

Nadiem Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp 1,2 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menghadapi tuduhan korupsi pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah. Namun, dia bersama kuasa hukumnya membela diri dengan mengatakan kebijakan ini justru menghemat anggaran negara sekitar Rp 1,2 triliun, karena menggantikan sistem operasi yang lebih mahal. Dalam persidangan, Nadiem dan tim hukumnya juga membantah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 800 miliar. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa dana yang disebut itu berasal dari transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek dengan mekanisme equity swap, sehingga tidak ada aliran dana keluar secara pribadi. Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan bahwa alat bukti sudah diuji dan sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan oleh putusan pra-peradilan yang menyatakan penyidikan sudah memenuhi syarat hukum dan alat bukti yang cukup. Suasana persidangan menjadi perhatian karena adanya tentara yang mengamankan ruang sidang dan keputusan membawa Nadiem pergi saat istirahat tanpa memberikan pernyataan kepada media. Kuasa hukum termasuk bingung dengan alasan keberadaan tentara dan tindakan ini. Situasi ini menimbulkan tanda tanya tentang proses hukum yang berlangsung serta pemeriksaan yang masih berjalan. Kasus ini menjadi penting karena berhubungan dengan kebijakan teknologi di pendidikan dan dampaknya terhadap penggunaan anggaran negara.
05 Jan 2026, 16.25 WIB

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,1 Triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,1 Triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi dakwaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum menilai pengadaan perangkat tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian terbesar berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,567 triliun serta pembelian CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar. Dalam dakwaan, terdapat kalimat yang dianggap memuluskan proses pengadaan, yakni 'you must trust the giant'. Jaksa menyatakan Nadiem menjalankan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan seorang tenaga konsultan. Para terdakwa terkait kasus ini berasal dari posisi strategis di Kemendikbudristek, seperti Direktur Sekolah Dasar dan Direktur SMP. Tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) agar proses persidangan dapat berjalan cepat. Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut dana besar dalam upaya modernisasi pendidikan melalui teknologi. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil agar tidak ada penyelewengan dana pemerintah.
05 Jan 2026, 14.19 WIB

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, didakwa atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 sampai 2022. Kasus ini menguak masalah besar terkait pembelian perangkat teknologi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa nilai kemahalan pengadaan Chromebook telah mencapai sekitar Rp 1,567 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan perangkat tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan dan tidak mendukung kebutuhan pendidikan, yang merugikan negara sebesar Rp 600 miliar lebih. Dari pengadaan tersebut, lebih dari satu juta unit laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sistem Chrome Defense Management yang seharusnya mendukung proses belajar daring dan asesmen nasional berbasis komputer gagal memberikan manfaat bagi guru dan siswa. Akibat kegagalan ini, tujuan utama program digitalisasi pendidikan tidak tercapai dan berimbas pada ketidakefektifan proses belajar mengajar. Selain Nadiem, beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan ini. Nadiem yang hadir di persidangan menegaskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan negara yang sangat besar dan program pendidikan berbasis digital.

Baca Juga

  • Mereformasi Ekosistem Ride-Hailing Indonesia untuk Kompensasi Pengemudi yang Adil

  • Memberdayakan Pemimpin Masa Depan melalui Peningkatan Dana Riset dan Inovasi

  • Perubahan Investasi Kedaulatan di China di Tengah Ketegangan Politik

  • Represi Regulasi Keuangan di China: Menekan Pencucian Uang, Penggelapan Pajak, dan Spekulasi Pasar

  • Mengubah Lanskap Ride-Hailing di Indonesia: Menyeimbangkan Kesejahteraan Pengemudi dan Pertumbuhan