Cara Baru Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Sebagian Tanpa Harus Pensiun
Courtesy of CNBCIndonesia

Cara Baru Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Sebagian Tanpa Harus Pensiun

Memberikan informasi tentang ketentuan pencairan dana JHT yang kini bisa dicairkan sebagian tanpa harus pensiun atau berhenti bekerja, termasuk prosedur dan syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

10 Jan 2026, 20.30 WIB
137 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT sebelum pensiun dengan syarat tertentu.
  • Pencairan JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau portal Lapakasik.
  • Klaim JHT dapat dilakukan sebagian, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk kebutuhan perumahan.
Jakarta, Indonesia - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak harus menunggu pensiun atau berhenti kerja untuk bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka bisa mengambil sebagian saldo JHT sesuai kebutuhan, berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2025.
Pencairan sebagian JHT dibagi menjadi dua pilihan: 10% untuk kebutuhan umum jelang pensiun dan 30% khusus untuk pembelian rumah, baik tunai maupun kredit. Namun peserta harus sudah terdaftar minimal 10 tahun agar bisa mengajukan klaim sebagian ini.
Proses pengajuan pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun portal Lapakasik. Peserta harus menyiapkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Peserta, NPWP (jika saldo di atas 50 juta), dan dokumen pendukung lain sesuai jenis klaim.
Untuk pencairan rumah atas nama pasangan, peserta juga harus melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan rumah atas nama pasangan. Proses klaim online termasuk verifikasi melalui video call oleh petugas, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Proses klaim biasanya berlangsung cepat, hanya 1-3 hari kerja. Kebijakan ini memberi kemudahan dan fleksibilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan dana JHT mereka tanpa harus berhenti bekerja, sekaligus mengurangi kendala finansial peserta.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260110184418-37-701259/kredit-rumah-bisa-pakai-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-begini-caranya

Analisis Ahli

Ekonom Tenaga Kerja
"Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja karena memberikan akses dana yang selama ini terikat, namun harus diawasi agar tidak mengurangi dana pensiun secara signifikan di masa depan."

Analisis Kami

"Langkah pemerintah memperbolehkan pencairan JHT sebagian adalah inovasi penting yang membantu para pekerja tetap memperoleh manfaat sebelum pensiun tanpa harus kehilangan sebagian besar tabungannya. Namun, perlu edukasi lebih luas agar peserta memahami risiko pajak progresif jika melakukan klaim berulang dengan jarak lebih dari dua tahun."

Prediksi Kami

Dengan kemudahan pencairan dana JHT secara parsial dan online, jumlah peserta yang menggunakan fasilitas ini akan meningkat, sehingga meningkatkan pemanfaatan dana sosial ketenagakerjaan secara lebih fleksibel bagi pekerja aktif.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
A
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat kepada peserta saat memasuki masa pensiun.
Q
Siapa yang dapat mencairkan saldo JHT?
A
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo JHT.
Q
Apa syarat untuk mencairkan JHT sebagian?
A
Syarat untuk mencairkan JHT sebagian adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan dapat mengklaim 10% atau 30% dari total saldo tergantung kebutuhannya.
Q
Bagaimana cara mencairkan saldo JHT secara online?
A
Cara mencairkan saldo JHT secara online dapat dilakukan melalui portal Lapakasik atau aplikasi JMO dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan.
Q
Apa dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT?
A
Dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT termasuk Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, dan surat keterangan terkait pekerjaan.