Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Mudah Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Meski Masih Bekerja
Memberikan informasi lengkap tentang cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan, proses klaim online, dan upaya perluasan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja informal di Indonesia.
28 Sep 2025, 13.45 WIB
139 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus resign.
- Pencairan dana dapat dilakukan secara online melalui portal atau aplikasi JMO.
- BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi 12,5 juta pekerja informal pada tahun 2026.
Jakarta, Indonesia - Pekerja di Indonesia yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum berhenti bekerja. Ada pilihan untuk mencairkan 10% atau 30% dari saldo mereka, khususnya untuk keperluan seperti pembelian rumah. Sedangkan pencairan penuh baru bisa dilakukan saat peserta benar-benar berhenti bekerja meski belum usia pensiun.
Untuk bisa mengajukan pencairan dana, peserta harus menyiapkan dokumen seperti kartu peserta BPJS, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, dan surat resmi yang menguatkan status pekerjaan atau pensiun. Proses pencairan dapat dilakukan langsung atau secara online melalui portal Lapakasik, yang memberi kemudahan tanpa perlu datang ke kantor secara fisik.
Pengajuan online melalui portal Lapakasik membutuhkan pengisian data diri, upload dokumen pendukung, dan foto selfie. Peserta akan menerima jadwal wawancara video call untuk verifikasi data sebelum dana dikirim ke rekening peserta. Selain itu, aplikasi JMO juga menyediakan layanan klaim yang bisa diunduh di smartphone dan menawarkan kemudahan akses saldo dan proses klaim.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki target untuk melindungi 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) pada 2026. Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya edukasi ke pedesaan agar pekerja informal mau mendaftarkan diri dan melanjutkan kepesertaan agar terus terlindungi.
Proses klaim yang cepat, dalam 1 sampai 3 hari kerja, menjadi keunggulan sistem digital BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berbagai kemudahan dan edukasi yang masif, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia bisa lebih merata dan pemanfaatan saldo JHT bisa sesuai kebutuhan tanpa mengurangi hak peserta secara keseluruhan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250928121441-37-670801/saldo-jht-bpjs-bisa-dicairkan-sebelum-resign-begini-caranya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250928121441-37-670801/saldo-jht-bpjs-bisa-dicairkan-sebelum-resign-begini-caranya
Analisis Ahli
Anggoro Eko Cahyo
"Fokus pada peliputan pekerja informal di pedesaan merupakan langkah strategis yang tepat untuk memperluas perlindungan sosial, mengingat mayoritas pekerja informal Indonesia berada di wilayah tersebut."
Analisis Kami
"Langkah BPJS Ketenagakerjaan mengizinkan pencairan sebagian dana untuk peserta aktif adalah inovasi penting yang dapat membantu pekerja mengatasi kebutuhan finansial mendadak tanpa harus berhenti bekerja. Namun, edukasi dan pengawasan masih perlu ditingkatkan agar peserta tidak tergoda untuk mencairkan dana secara prematur dan merugikan manfaat jangka panjangnya."
Prediksi Kami
Dengan kemudahan proses klaim online dan edukasi yang ditingkatkan, jumlah pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan akan terus bertambah hingga mencapai target 12,5 juta pada 2026.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?A
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.Q
Bagaimana cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)?A
Cara mencairkan JHT bisa dilakukan secara online melalui portal atau aplikasi JMO, atau secara langsung dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.Q
Apa syarat untuk mencairkan saldo JHT?A
Syarat untuk mencairkan saldo JHT termasuk usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja, antara lain.Q
Apa yang dimaksud dengan JMO?A
JMO adalah aplikasi mobile yang memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses layanan terkait jaminan sosial.Q
Berapa target BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal pada tahun 2026?A
Target BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal pada tahun 2026 adalah sebanyak 12,5 juta pekerja.