Courtesy of CNBCIndonesia
Cara Mudah Cairkan 10%-30% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Memberikan informasi lengkap terkait persyaratan dan prosedur pencairan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti bekerja, serta cara pengajuan klaim secara online maupun offline.
24 Sep 2025, 18.00 WIB
239 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pencairan JHT dapat dilakukan meskipun tidak resign dari pekerjaan.
- Dokumen yang diperlukan untuk pencairan bervariasi tergantung pada jumlah yang ingin dicairkan.
- Proses pengajuan pencairan JHT dapat dilakukan secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun berhak mengajukan pencairan sebagian sebesar 10% hingga 30%, tergantung kebutuhan dan tujuan pencairan.
Pencairan 10% biasa dapat dilakukan dengan persyaratan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS, KTP, dan NPWP bagi saldo di atas 50 juta. Sedangkan pencairan 30% khusus dibuat untuk pembelian rumah secara tunai maupun kredit, memerlukan dokumen tambahan seperti Perjanjian Jual Beli dan surat perbankan.
Terdapat ketentuan bahwa pencairan sebagian ini bisa menimbulkan pajak progresif apabila klaim berikutnya dilakukan lebih dari dua tahun kemudian. Oleh karena itu, peserta harus mempertimbangkan waktu pencairan secara cermat agar tidak merugikan diri sendiri.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui sistem online di portal Lapakasik dan aplikasi JMO. Prosesnya meliputi pengunggahan dokumen, verifikasi video call, dan pencairan saldo yang dikirim ke rekening peserta, biasanya memerlukan waktu 1 hingga 3 hari.
Dengan layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan akses dana bagi pekerja untuk kebutuhan mendesak seperti membeli rumah tanpa harus berhenti bekerja. Hal ini juga mendorong penggunaan layanan digital yang praktis dan transparan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250924133741-37-669813/saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-cair-tanpa-resign-begini-caranya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250924133741-37-669813/saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-cair-tanpa-resign-begini-caranya
Analisis Ahli
Ahmad Faisal, Ekonom Tenaga Kerja
"Langkah ini tepat karena memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk mengakses dana tanpa harus kehilangan perlindungan sosial. Namun, edukasi publik perlu ditingkatkan agar peserta paham implikasi pengambilan sebagian JHT, terutama terkait pajak dan konsekuensi pengambilan berikutnya."
Analisis Kami
"Kebijakan pencairan sebagian JHT tanpa resign sangat strategis untuk mendorong perlindungan sosial sekaligus membantu kebutuhan peserta yang sedang berusaha memenuhi kebutuhan perumahan. Namun, perlu pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mengurangi manfaat jangka panjang program ini."
Prediksi Kami
Di masa mendatang, kemudahan pencairan sebagian saldo JHT ini akan meningkatkan minat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mempermudah akses finansial untuk kebutuhan penting seperti membeli rumah, serta mendorong digitalisasi layanan klaim secara lebih luas.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?A
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang mengelola program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.Q
Berapa persen dari saldo yang bisa dicairkan tanpa resign?A
Saldo yang bisa dicairkan tanpa resign berkisar antara 10% hingga 30%.Q
Apa syarat untuk mencairkan JHT sebesar 30%?A
Syarat untuk mencairkan JHT sebesar 30% termasuk kartu peserta, KTP, NPWP, dan dokumen jual beli rumah.Q
Bagaimana cara mengajukan pencairan JHT secara online?A
Cara mengajukan pencairan JHT secara online adalah dengan mengakses portal Lapakasik dan mengikuti langkah-langkah yang ada.Q
Apa saja kriteria untuk mencairkan JHT?A
Kriteria untuk mencairkan JHT meliputi usia pensiun, pengunduran diri, PHK, dan beberapa kondisi lainnya.