Kemudahan Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Resign via Online
Courtesy of CNBCIndonesia

Kemudahan Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Resign via Online

Memberikan informasi cara dan syarat pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara sebagian maupun penuh, termasuk melalui platform online dan aplikasi mobile, agar peserta bisa memanfaatkan dana yang dimiliki dengan lebih mudah dan efisien.

08 Okt 2025, 13.45 WIB
217 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pekerja dapat mencairkan dana JHT tanpa harus menunggu resign.
  • Pencairan dana sebagian dapat digunakan untuk keperluan tertentu seperti DP rumah.
  • Proses pencairan dapat dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi online.
Jakarta, Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu menunggu hingga berhenti bekerja. Peserta yang masih aktif bisa mencairkan dana JHT secara sebagian, yaitu 10% atau 30% dari saldo yang dimiliki. Dana 30% ini khusus bisa digunakan sebagai uang muka atau pembangunan rumah bagi peserta yang membutuhkan.
Untuk mendapatkan dana JHT ini, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, KTP, buku tabungan, serta surat yang menunjukkan status kerja seperti surat berhenti kerja atau surat perjanjian kerja. Selain itu, NPWP juga diperlukan jika ada. Proses pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui portal Lapakasik.
Melalui portal Lapakasik, peserta hanya perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan menunggu jadwal wawancara online via video call untuk verifikasi. Setelah verifikasi, dana JHT akan langsung dikirim ke rekening peserta. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Selain Lapakasik, pencairan saldo JHT juga bisa dilakukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh dari App Store atau Play Store. Di aplikasi JMO, peserta dapat melakukan pendaftaran, klaim JHT, upload dokumen, hingga memantau status pencairan dana secara praktis. Proses klaim melalui aplikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
Secara umum, kemudahan ini dihadirkan untuk membantu pekerja dalam mengelola dana JHT mereka lebih fleksibel. Meski pencairan sebagian bisa dilakukan saat masih aktif bekerja, pencairan penuh dana JHT baru dapat dilakukan setelah peserta benar-benar berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251008125250-37-673950/mudah-ini-cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-tanpa-resign

Analisis Ahli

Ahmad Syafii, Pakar Manajemen Keuangan
"Fasilitas pencairan dana JHT sebagian dapat memberikan fleksibilitas finansial bagi pekerja namun harus diimbangi dengan edukasi penggunaan dana yang bijak agar tetap menjaga masa depan finansial."
Dewi Ratnawati, Analis Kebijakan Sosial
"Penggunaan teknologi digital seperti Lapakasik dan aplikasi JMO meningkatkan aksesibilitas layanan BPJS dan mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan peserta."

Analisis Kami

"Kemudahan pencairan dana JHT ini merupakan langkah positif yang sangat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus mengorbankan pekerjaan mereka terlebih dahulu. Namun, perlu pengawasan ketat agar pencairan sebagian ini tidak disalahgunakan sehingga mengganggu tujuan utama perlindungan hari tua."

Prediksi Kami

Dengan kemudahan pencairan dana JHT secara online dan sebagian tanpa harus berhenti bekerja, kemungkinan besar akan meningkat antusiasme dan penggunaan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan oleh para peserta, sehingga mengurangi antrean di kantor fisik dan mempercepat penyaluran dana.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
A
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang mengelola program jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia.
Q
Apa manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT)?
A
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat pencairan dana bagi pekerja yang masih aktif maupun yang sudah tidak bekerja.
Q
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT?
A
Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, KTP, buku tabungan, dan surat keterangan terkait pekerjaan.
Q
Bagaimana cara mencairkan saldo JHT secara online?
A
Saldo JHT dapat dicairkan secara online melalui portal Lapakasik dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Q
Apa yang harus dilakukan setelah mengajukan klaim JHT?
A
Setelah mengajukan klaim, peserta akan dihubungi untuk verifikasi data melalui video call.