Elon Musk Marah Denda Besar Uni Eropa, Desak Pembubaran Uni Eropa
Courtesy of CNBCIndonesia

Elon Musk Marah Denda Besar Uni Eropa, Desak Pembubaran Uni Eropa

Artikel ini bertujuan untuk menginformasikan tentang konflik antara Elon Musk dan Komisi Eropa terkait denda besar atas pelanggaran aturan digital, serta dampaknya terhadap hubungan teknologi dan regulasi internasional yang relevan bagi pengguna dan pelaku industri media sosial.

08 Des 2025, 20.20 WIB
8 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Elon Musk menginginkan kedaulatan kembali ke negara anggota Uni Eropa.
  • Denda yang dikenakan kepada media sosial X menunjukkan ketegangan antara regulasi Eropa dan perusahaan teknologi AS.
  • Komisi Eropa menegaskan perlunya akuntabilitas dalam layanan digital untuk melindungi pengguna.
Jakarta, Indonesia - Komisi Eropa menjatuhkan denda senilai 2,33 triliun rupiah, setara dengan 140 juta dolar AS, kepada media sosial X milik Elon Musk. Denda ini terkait pelanggaran aturan Digital Services Act (DSA) yang mengatur transparansi iklan dan akses data untuk peneliti.
Menurut Komisi Eropa, centang biru di X dianggap menyesatkan pengguna karena tidak jelas apakah itu iklan dan tidak menyediakan akses data publik bagi peneliti, sehingga melanggar regulasi baru yang ketat.
Elon Musk merespons denda ini dengan kemarahan melalui akun media sosialnya, mengusulkan agar Uni Eropa dibubarkan dan kedaulatan dikembalikan kepada masing-masing negara anggota agar pemerintah mewakili rakyat lebih baik.
Pemerintah Amerika Serikat juga ikut menentang keputusan Uni Eropa, menganggap denda ini sebagai serangan terhadap perusahaan teknologi Amerika dan warga AS oleh regulasi asing yang membatasi inovasi.
Komisi Eropa memberikan waktu kepada X untuk menjelaskan rencana perbaikan dalam 60 hari dan menyelesaikan isu transparansi dalam 90 hari, jika tidak denda bisa dikenakan secara berulang sebagai bentuk tekanan tambahan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251208160253-37-692166/elon-musk-sudah-seperti-raja-minta-uni-eropa-dibubarkan

Analisis Ahli

Henna Virkkunen
"Denda ini adalah sinyal tegas bahwa pelanggaran Digital Services Act akan ditindak tegas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas platform digital di Eropa."
Andrew Puzder
"Tindakan Uni Eropa terhadap X menggambarkan pendekatan proteksionis yang dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan perusahaan teknologi asal Amerika."

Analisis Kami

"Elon Musk sering menggunakan platform publik untuk mengungkapkan frustrasinya yang terkadang memperkeruh hubungan dengan regulator. Dalam kasus ini, sikap keras Musk bisa memperburuk posisi perusahaannya di Eropa, padahal kepatuhan terhadap regulasi penting untuk keberlangsungan bisnis global."

Prediksi Kami

Jika X tidak mematuhi aturan dalam waktu yang diberikan, kemungkinan besar denda akan berlanjut dan menimbulkan ketegangan hukum lebih besar antara perusahaan teknologi AS dan regulator Uni Eropa.