Uni Eropa Denda Apple dan Meta Ratusan Juta Euro atas Pelanggaran Aturan Digital
Bisnis
Ekonomi Makro
23 Apr 2025
92 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Apple dan Meta dikenakan denda besar oleh Uni Eropa karena pelanggaran regulasi.
Digital Markets Act bertujuan untuk mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi besar.
Reaksi perusahaan-perusahaan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap regulasi yang dianggap merugikan model bisnis mereka.
Uni Eropa telah mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro karena melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut. Apple didenda 500 juta euro karena gagal mematuhi kewajiban 'anti-pengaturan' di bawah Digital Markets Act (DMA). Meta didenda 200 juta euro karena secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.
Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store. Apple berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi Eropa. Meta memperkenalkan tingkat langganan berbayar untuk Facebook dan Instagram pada November 2023, yang menjadi salah satu alasan denda tersebut.
Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi Eropa berusaha melumpuhkan bisnis asal Amerika dan merugikan bisnis serta ekonomi Eropa dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi. Komisi Eropa sedang menilai opsi baru dari Meta dan melanjutkan dialog untuk melihat dampak dari model iklan baru ini dalam praktiknya.
Analisis Ahli
Margrethe Vestager
Sebagai Komisaris Persaingan Eropa, eksekusi Undang-undang ini menandakan tekad Uni Eropa dalam mengatur kekuatan pasar digital demi perlindungan konsumen dan persaingan yang sehat.Joel Kaplan
Model bisnis Meta terancam oleh regulasi ini yang kami anggap tidak hanya membebani secara finansial tapi juga membatasi inovasi dan pelayanan optimal bagi pengguna.

