Komisi Eropa Denda Besar Media Sosial Elon Musk karena Pelanggaran Aturan Digital
Courtesy of CNBCIndonesia

Komisi Eropa Denda Besar Media Sosial Elon Musk karena Pelanggaran Aturan Digital

Menginformasikan soal sanksi denda dari Uni Eropa atas pelanggaran aturan digital oleh media sosial X dan dampaknya terhadap Big Tech serta hubungan internasional.

06 Des 2025, 06.30 WIB
107 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda kepada X untuk penegakan hukum digital.
  • TikTok menghindari sanksi dengan konsesi, menunjukkan strategi berbeda dalam kepatuhan.
  • Kebijakan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi besar mendapat kritik dari pemerintah AS.
Jakarta, Indonesia - Komisi Eropa telah menjatuhkan denda sebesar 120 juta Euro atau sekitar USRp 2.30 triliun ($140 juta) kepada platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk. Denda ini merupakan hasil dari investigasi selama dua tahun terkait pelanggaran aturan konten daring yang berlaku di Uni Eropa. Investigasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital yang mewajibkan platform digital untuk lebih aktif mengatasi konten ilegal dan berbahaya.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah desain tanda centang biru di X yang dianggap menipu pengguna karena menunjukkan akun terverifikasi. Selain itu, X juga gagal menyediakan transparansi penuh dalam repositori iklannya dan tidak memberikan akses data publik kepada para peneliti yang ingin memeriksa iklan-iklan yang ada.
Sementara itu, TikTok berhasil menghindari denda dengan memberikan konsesi kepada pihak regulator Uni Eropa. Namun, TikTok tetap dianggap melanggar beberapa persyaratan DSA, khususnya pada keterbukaan repositori iklan. TikTok berkomitmen untuk melakukan perubahan dan mendesak penegakan hukum yang konsisten untuk semua platform media sosial.
Kebijakan Uni Eropa ini dianggap memberikan peluang bagi pemain kecil agar bisa bersaing lebih sehat dengan perusahaan besar seperti X dan TikTok. Namun, langkah ini juga menimbulkan kritik kuat dari pemerintah Amerika Serikat, terutama dari pemerintahan Presiden Donald Trump yang memandang kebijakan ini sebagai bentuk sensor dan diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan AS.
Komisi Eropa menegaskan bahwa denda yang dijatuhkan bukan untuk menghukum secara berlebihan, tetapi untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi mematuhi aturan dan menjaga keamanan digital. Penyelidikan atas X dan TikTok masih berlanjut, terutama terkait penyebaran konten ilegal dan perlindungan anak-anak di dalam platform mereka.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251206013232-37-691643/uni-eropa-denda-x-rp233-triliun-tiktok-berhasil-lolos-trump-murka

Analisis Ahli

Henna Virkkunen
"Denda yang diberikan bersifat proporsional dan fokus kami adalah penegakan hukum, bukan penghukuman maksimal. Penting untuk memastikan kepatuhan agar pengguna terlindungi dan ekosistem digital tetap sehat."

Analisis Kami

"Langkah Komisi Eropa ini menunjukkan bahwa pengawasan atas platform digital semakin ketat, terutama terhadap perusahaan besar yang selama ini relatif leluasa beroperasi. Walaupun denda ini tampak berat, penting bagi regulator agar tidak hanya fokus pada penalti tapi juga mendorong perubahan sistemik pada transparansi dan akuntabilitas platform digital."

Prediksi Kami

Ketegangan antara Uni Eropa dan perusahaan-perusahaan teknologi asal AS kemungkinan akan meningkat, mendorong regulasi lebih ketat dan respons diplomatik dari pemerintah AS terhadap kebijakan digital internasional.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa atas X?
A
Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta Euro kepada X karena melanggar aturan konten dalam jaringan.
Q
Mengapa TikTok tidak dikenakan sanksi?
A
TikTok berhasil menghindari sanksi dengan memberikan konsesi terkait kepatuhan terhadap aturan DSA.
Q
Apa itu DSA dan bagaimana hubungannya dengan kasus ini?
A
DSA atau Undang-Undang Layanan Digital adalah undang-undang yang mewajibkan platform daring untuk mengatasi konten ilegal dan berbahaya.
Q
Siapa yang mengkritik kebijakan Uni Eropa terkait Big Tech?
A
Donald Trump mengkritik kebijakan Uni Eropa yang dianggap membidik perusahaan-perusahaan asal AS.
Q
Apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh X menurut Komisi Eropa?
A
Pelanggaran X mencakup desain tanda centang biru yang menipu dan kurangnya transparansi dalam repositori iklan.