Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

KPPU Denda Rp 15 Miliar TikTok Karena Keterlambatan Laporkan Akuisisi Tokopedia

Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
CNBCIndonesia CNBCIndonesia
30 Sep 2025
65 dibaca
2 menit
KPPU Denda Rp 15 Miliar TikTok Karena Keterlambatan Laporkan Akuisisi Tokopedia

Rangkuman 15 Detik

KPPU menegaskan pentingnya pemberitahuan yang tepat waktu untuk akuisisi saham.
Denda dijatuhkan kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sebagai konsekuensi atas keterlambatan notifikasi.
Penggunaan SPV dalam akuisisi dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewajiban hukum.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia mengungkapkan adanya keterlambatan pemberitahuan resmi terkait akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Penundaan ini terjadi karena notifikasi yang seharusnya dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., namun yang diterima KPPU justru dari entitas lain, TikTok Pte. Ltd., yang bukan pihak pengambilalih resmi. KPPU menghitung keterlambatan pemberitahuan tersebut berlangsung selama 88 hari kerja. Akibatnya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 15.000.000.000 kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. adalah sebuah special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang yang dibentuk khusus untuk melakukan transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Penggunaan SPV ini memiliki potensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum, sehingga KPPU menegaskan pentingnya pelaporan sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, KPPU menilai bahwa akuisisi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha. Namun, keterlambatan pelaporan administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti agar tercipta pasar yang adil dan transparan. Dalam proses persidangan, pihak TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan pemberitahuan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ini menjadi salah satu pertimbangan ringannya denda yang dijatuhkan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan asing agar lebih patuh menjalankan aturan hukum di Indonesia.

Analisis Ahli

Prof. Dwi Haryadi (Ahli Hukum Bisnis)
Penggunaan SPV sebagai strategi akuisisi memang lazim, namun harus ada kepastian hukum terkait pelaporan agar tidak merugikan persaingan usaha maupun kepentingan negara.
Dr. Indah Wulandari (Ekonom dan Pakar Persaingan Usaha)
KPPU sudah bertindak tepat untuk menjaga keadilan pasar sekaligus memberi sinyal agar perusahaan asing tetap taat pada aturan lokal.