KPPU Denda Rp 15 Miliar TikTok Karena Keterlambatan Laporkan Akuisisi Tokopedia
Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
30 Sep 2025
1094 dibaca
2 menit

TLDR
KPPU menegaskan pentingnya pemberitahuan yang tepat waktu untuk akuisisi saham.
Denda dijatuhkan kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sebagai konsekuensi atas keterlambatan notifikasi.
Penggunaan SPV dalam akuisisi dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewajiban hukum.

