TikTok Didenda Rp9,9 Triliun karena Pelanggaran Data Pengguna UE
Teknologi
Keamanan Siber
03 Mei 2025
58 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
TikTok dikenakan denda besar oleh DPC karena pelanggaran perlindungan data di Uni Eropa.
DPC menemukan bahwa data pengguna UE dapat diakses oleh staf TikTok di China, menimbulkan kekhawatiran tentang privasi.
TikTok berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan DPC dan menegaskan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pengguna.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda sebesar 530 juta euro kepada TikTok karena pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa (UE). TikTok diberi tenggat waktu 6 bulan untuk menghentikan transfer data pengguna ke China jika proses pengelolaan datanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investigasi DPC mengungkap bahwa data pribadi pengguna Uni Eropa dapat diakses secara jarak jauh oleh staf TikTok di China, meskipun data tersebut tidak disimpan di server China. TikTok menegaskan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan hasil penyelidikan dan akan mengajukan banding, serta menyatakan bahwa mereka telah menerapkan langkah-langkah keamanan data sejak 2023.
DPC juga mencatat bahwa TikTok menemukan sejumlah kecil data pengguna UE yang disimpan di China pada Februari, meskipun sebelumnya mengklaim tidak ada data yang disimpan di wilayah tersebut. Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC, yang sebelumnya juga mengenakan denda sebesar 345 juta euro pada tahun 2023 terkait pelanggaran perlindungan data anak-anak di UE.
Analisis Ahli
Max Schrems
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan GDPR terhadap perusahaan besar yang memiliki risiko akses data lintas negara, terutama dari negara dengan undang-undang keamanan yang kontroversial.Helen Dixon (DPC Ireland)
Keputusan ini menegaskan komitmen regulator dalam melindungi hak privasi warga UE dan menetapkan preseden bagi penegakan lebih lanjut terhadap pelanggaran data.
