India Atur Pekerja Gig, Perusahaan Wajib Bayar Jaminan Sosial
Courtesy of CNBCIndonesia

India Atur Pekerja Gig, Perusahaan Wajib Bayar Jaminan Sosial

Memberikan pemahaman tentang penerapan aturan ketenagakerjaan baru di India yang memberikan landasan hukum bagi pekerja gig, sekaligus sebagai gambaran bagi Indonesia dalam mengatur pekerja serupa seperti pengemudi ojek online.

26 Nov 2025, 13.05 WIB
225 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Regulasi baru di India memberikan landasan hukum bagi pekerja gig, termasuk akses ke jaminan sosial.
  • Perusahaan harus menyetor kontribusi untuk mendukung dana jaminan sosial, meskipun implementasi masih menyisakan banyak pertanyaan.
  • Serikat pekerja menekankan perlunya perlindungan yang lebih mendasar bagi pekerja gig dibandingkan dengan manfaat jangka panjang.
Jakarta, Indonesia - India baru saja mulai menerapkan undang-undang baru yang mengatur para pekerja gig seperti pengemudi ojek online, kurir, dan mitra platform digital lain. Aturan ini dimaksudkan agar pekerja di sektor ini mendapatkan perlindungan sosial yang sebelumnya tidak mereka miliki. Para perusahaan penyedia layanan ride-hailing dan pengantaran kini harus menyumbang dana sosial dari pendapatan mereka untuk kesejahteraan pekerja gig.
Dalam regulasi ini, pemerintah mewajibkan perusahaan agregator menyetorkan antara 1 sampai 2 persen dari pendapatan tahunannya ke dana jaminan sosial. Namun, kontribusi dari perusahaan tidak boleh melebihi 5 persen dari total pembayaran yang mereka berikan ke pekerjanya. Hal ini untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul cukup tetapi tidak terlalu membebani perusahaan.
Pemerintah India juga membentuk Dewan Jaminan Sosial di tingkat pusat maupun negara bagian. Dewan ini bertugas merancang program kesejahteraan yang sesuai untuk pekerja gig. Namun setiap negara bagian memiliki kebebasan mengatur implementasi dan skema sosial sesuai kondisi lokal, sehingga hasilnya bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Meski regulasi ini disambut baik oleh perusahaan serta dianggap dapat memberi perlindungan, serikat pekerja masih khawatir aturan ini belum mengatasi masalah utama, seperti upah yang tidak pasti dan pemutusan hubungan tanpa alasan jelas. Masalah pendaftaran bagi pekerja di portal pemerintah juga menjadi hambatan untuk dapat manfaat jaminan sosial.
Bagi Indonesia, penerapan aturan ini menjadi pelajaran penting dalam mengatur pekerja gig, terutama pengemudi ojol yang jumlahnya besar dan perlindungannya selama ini lemah. Pengalaman India menunjukkan perlunya sinergi pemerintah dan perusahaan serta perhatian pada pelaksanaan agar regulasi benar-benar dapat membantu pekerja.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251126112808-37-688613/belajar-dari-india-begini-aturan-baru-buat-driver-ojol

Analisis Ahli

Balaji Parthasarathy
"Implementasi regulasi ketenagakerjaan gig harus memperhatikan perbedaan antar negara bagian agar tidak terjadi ketimpangan, dan harus fokus pada praktik serta kondisi nyata di lapangan."

Analisis Kami

"Regulasi ini merupakan langkah maju yang sangat dibutuhkan untuk mengakui dan melindungi pekerja gig, tetapi tanpa mekanisme yang jelas dan persyaratan pendaftaran yang mudah, potensi manfaatnya akan sangat terbatas. Pemerintah harus mempercepat sosialisasi dan penyempurnaan kebijakan agar tidak memperburuk kondisi pekerja yang selama ini sangat rentan."

Prediksi Kami

Aturan ketenagakerjaan baru ini akan mendorong perlindungan sosial bagi pekerja gig, namun ketimpangan pelaksanaan antar daerah dan kekurangan dalam detail implementasi dapat menghambat efektivitasnya sehingga perlu revisi dan penguatan aturan di masa mendatang.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dimaksud dengan pekerja gig?
A
Pekerja gig adalah pekerja yang berpartisipasi dalam pekerjaan sementara atau freelance, seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Q
Apa isi dari Code on Social Security di India?
A
Code on Social Security adalah undang-undang baru yang mewajibkan perusahaan menyetor kontribusi untuk jaminan sosial bagi pekerja gig.
Q
Bagaimana kontribusi perusahaan terhadap dana jaminan sosial?
A
Perusahaan diwajibkan untuk menyetor 1-2% dari pendapatan tahunan mereka ke dana jaminan sosial, dibatasi hingga 5% dari total pembayaran kepada pekerja.
Q
Apa pendapat serikat pekerja tentang regulasi baru ini?
A
Serikat pekerja menilai bahwa regulasi ini belum mengatasi isu-isu penting seperti pendapatan yang fluktuatif dan pemutusan kemitraan secara sepihak.
Q
Mengapa implementasi aturan ini diperkirakan tidak merata di India?
A
Setiap negara bagian di India memiliki kewenangan untuk mengatur skema sosial, sehingga implementasi dapat berbeda-beda tergantung kondisi lokal.