Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Perlu Payung Hukum Jaminan Sosial Driver Ojek Online di Indonesia

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
09 Sep 2025
42 dibaca
2 menit
Perlu Payung Hukum Jaminan Sosial Driver Ojek Online di Indonesia

AI summary

Driver online di Indonesia masih belum mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah menerapkan perlindungan hukum bagi pekerja gig.
Pentingnya Peraturan Presiden untuk memberikan payung hukum bagi para driver online di Indonesia.
Para driver ojek online di Indonesia belum mendapatkan jaminan sosial yang memadai. Berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang sudah mengatur sistem perlindungan, driver ojol di Indonesia masih harus menanggung sendiri biaya jaminan sosial seperti BPJS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan tuntutan agar pemerintah bisa menyediakan perlindungan yang lebih baik.Sejumlah serikat pengemudi ojek online melakukan pertemuan dengan DPR Indonesia dan meminta agar segera dibuat Peraturan Presiden. Mereka berharap aturan ini bisa menjadi payung hukum yang jelas untuk menjamin kesejahteraan, mulai dari tunjangan kecelakaan kerja hingga perlindungan lainnya. Sampai sekarang, jaminan yang ada masih terbatas dan hanya berlaku ketika driver sedang online atau membawa penumpang.Di Singapura, sistem jaminan sosial bagi driver online sudah diatur melalui Central Provident Fund (CPF) yang mensyaratkan kontribusi bersama antara platform aplikasi dan driver. Hingga tahun 2029, kontribusi tersebut akan meningkat secara bertahap untuk memberikan dana pensiun, jaminan kesehatan, dan tunjangan lainnya bagi para pekerja gig.Malaysia sudah lebih maju dalam hal perlindungan hukum bagi pekerja gig. Pemerintah negara itu telah mengesahkan Undang-Undang yang secara resmi mengakui mitra platform online sebagai tenaga kerja khusus, dengan standar upah, jam kerja, serta asuransi yang diatur. Selain itu, undang-undang ini melarang praktik tidak adil dan membentuk tribunal khusus untuk menyelesaikan sengketa di sektor ini.Para pekerja gig di Indonesia berharap pemerintah dapat mencontoh Malaysia dan Singapura dengan menciptakan regulasi yang kuat dan tepat waktu. Dengan begitu, mereka dapat bekerja tanpa takut kehilangan hak dan perlindungan, serta mendapatkan kesejahteraan yang layak di tengah perkembangan teknologi yang terus maju.

Experts Analysis

Steven Sim Chee Keong
RUU pekerja gig di Malaysia penting untuk menutup celah perlindungan hukum yang sudah lama dirasakan para pekerja, memberikan keadilan dan penghargaan atas kontribusi ekonomi mereka.
Editorial Note
Keterlambatan Indonesia dalam mengatur perlindungan sosial bagi driver ojol menunjukkan kurangnya respons terhadap perkembangan ekonomi gig yang pesat. Padahal, memberikan jaminan sosial adalah langkah krusial untuk menyejahterakan pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor transportasi digital secara berkelanjutan.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.