Kemenkominfo Tegaskan Aturan Ketat Soal Foto Tanpa Izin di Ruang Publik
Courtesy of CNBCIndonesia

Kemenkominfo Tegaskan Aturan Ketat Soal Foto Tanpa Izin di Ruang Publik

Memberikan pemahaman bahwa pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin merupakan pelanggaran hukum terkait perlindungan data pribadi dan UU ITE, serta mengajak masyarakat dan fotografer untuk menaati aturan hukum dan etika dalam aktivitas fotografi.

30 Okt 2025, 08.51 WIB
98 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pengambilan foto tanpa izin dapat melanggar hak privasi individu sesuai UU PDP.
  • Fotografer harus memperhatikan etika dan hukum dalam kegiatan pemotretan dan publikasi foto.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.
Jakarta, Indonesia - Baru-baru ini, isu pengambilan foto orang di ruang publik tanpa izin menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak orang merasa tidak nyaman karena foto mereka diambil dan dijual melalui aplikasi marketplace seperti FotoYu tanpa persetujuan. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran soal perlindungan data pribadi dan etika dalam dunia fotografi.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini. Mereka menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menggugat pihak yang mengambil dan menyebarkan foto pribadi tanpa izin, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengingatkan agar fotografer mematuhi hukum terutama ketika melakukan pemotretan di luar konteks pribadi atau rumah tangga. Foto seseorang dianggap sebagai data pribadi karena bisa mengidentifikasi individu secara spesifik, sehingga aktivitas pemotretan harus memperhatikan aspek etika dan hukum.
Selain itu, fotografer wajib mematuhi aturan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan subjek. Kementerian juga akan mengundang organisasi terkait seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman soal kewajiban hukum dalam fotografi.
Ditjen Wasdig Kemkomdigi juga terus menyebarkan literasi digital untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi. Mereka berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman dan berkeadilan, serta melakukan pengawasan aktif atas potensi pelanggaran data pribadi di sektor kreatif termasuk fotografi.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251030084752-37-680580/foto-wajah-data-pribadi-upload-tanpa-izin-bisa-digugat

Analisis Ahli

Alexander Sabar
"Menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP dan UU ITE dalam proses pengambilan dan penyebaran foto pribadi untuk melindungi hak individu."

Analisis Kami

"Penting bahwa fotografer perlu memahami batasan hukum dan etika agar tidak merugikan subjek foto dan menjaga kepercayaan masyarakat di era digital ini. Pelanggaran privasi melalui pengambilan gambar tanpa izin harus segera ditindak agar tercipta ekosistem digital yang aman sekaligus menghormati hak individu."

Prediksi Kami

Kementerian Komunikasi dan Digital kemungkinan akan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap praktek fotografi di ruang publik serta adanya kesepakatan kode etik yang lebih jelas antara fotografer dan subjek foto di masa depan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi polemik dalam diskusi fotografi saat ini?
A
Polemik tersebut berkaitan dengan pengambilan dan penyebaran foto orang tanpa izin, terutama di ruang publik.
Q
Apa hak yang dimiliki masyarakat terkait pengambilan foto tanpa izin?
A
Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar data pribadi sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.
Q
Siapa yang memberikan pernyataan tentang pentingnya mematuhi UU PDP?
A
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, memberikan pernyataan tersebut.
Q
Apa yang perlu diperhatikan fotografer saat melakukan pemotretan di ruang publik?
A
Fotografer harus memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi, termasuk mendapatkan persetujuan dari subjek yang difoto.
Q
Apa saja upaya Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengedukasi masyarakat tentang etika penggunaan teknologi?
A
Kementerian mengundang perwakilan fotografi dan asosiasi untuk mendiskusikan kewajiban hukum serta mendorong literasi digital masyarakat.