Kementerian Ingatkan: Izin Foto Warga Harus Didapat Sebelum Pengambilan
Teknologi
Keamanan Siber
01 Nov 2025
135 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Izin untuk mengambil foto harus diperoleh sebelum foto diambil untuk melindungi data pribadi.
Persetujuan eksplisit dari individu yang difoto sangat penting dalam konteks perlindungan data.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan memantau dan menindaklanjuti isu yang berkembang terkait penggunaan foto di ruang publik.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pengambilan foto orang di ruang publik harus didahului dengan izin dari orang yang akan difoto. Hal ini untuk memastikan bahwa hak dan privasi individu tetap terlindungi sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menyampaikan bahwa kasus aplikasi bernama Fotoyu menyerah izin pengambilan dan pengelolaan foto melalui term and condition setelah foto diambil, yang tidak sesuai dengan peraturan perlindungan data.
Kementerian menegaskan bahwa persetujuan harus diberikan secara eksplisit sebelum data pribadi diproses agar tidak terjadi pelanggaran. Jika tidak ada persetujuan sebelum pengambilan foto, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan data.
Komdigi juga terus melakukan pemantauan terhadap isu ini dan akan memanggil pihak platform apabila ditemukan kerugian atau pelanggaran, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika merasa dirugikan akibat pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin yang jelas.
Pendekatan pengawasan dilakukan dua arah, yakni kepada penyelenggara sistem elektronik dan masyarakat, supaya kesadaran bersama dalam menjaga data pribadi semakin kuat di era digital seperti sekarang.
Analisis Ahli
Ahmad Zaky (Pakarnya Data Privacy Indonesia)
Persetujuan eksplisit sangat krusial dalam pengelolaan data pribadi agar tidak ada penyalahgunaan, terutama di ruang publik yang punya potensi risiko tinggi.Siti Nurhasanah (Konsultan Hukum IT)
Pengaturan yang jelas dan pengawasan ketat oleh pemerintah akan memperkuat kepatuhan platform digital terhadap undang-undang perlindungan data pribadi.
