Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Bahaya Meninggalkan KTP di Gedung: Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (5mo ago) cyber-security (5mo ago)
15 Okt 2025
172 dibaca
2 menit
Bahaya Meninggalkan KTP di Gedung: Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi

Rangkuman 15 Detik

Pengumpulan data pribadi harus relevan dan memenuhi prinsip perlindungan data.
Pemerintah perlu segera mendirikan badan pengawas untuk implementasi UU Pelindungan Data Pribadi.
Privasi harus dijaga oleh pengelola area terbatas, termasuk gedung, untuk melindungi masyarakat.
Di beberapa gedung di Indonesia, pengunjung sering diminta meninggalkan KTP atau data pribadi untuk bisa masuk. Meskipun terlihat wajar, hal ini sebenarnya menimbulkan masalah serius terkait pelindungan data pribadi. Pengumpulan data yang tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan sebenarnya melanggar prinsip-prinsip pelindungan data. Menurut Parasurama Pamungkas dari ELSAM, pengumpulan KTP tanpa tujuan yang jelas dan relevan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku sejak 2022. Sayangnya, pelaksanaan UU ini tersendat karena belum munculnya badan pengawas yang seharusnya berdiri sejak Oktober 2024. Selain itu, pengelola gedung diimbau untuk mencari cara lain yang lebih aman dan tidak mengancam privasi masyarakat, seperti jangan wajibkan pemindaian KTP atau wajah. Hal ini agar tidak membatasi akses masyarakat pada tempat-tempat umum sambil tetap menjaga keamanan data pribadi mereka. Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya juga menambahkan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil, sehingga keamanannya sangat tergantung bagaimana data itu disimpan. Data yang tidak aman berisiko bocor dan disalahgunakan, apalagi dengan teknologi AI yang semakin canggih. Secara umum, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama bagi institusi apapun, terutama yang mengelola akses ke area-area terbatas. Pelanggaran privasi di level ini sama seriusnya dengan pelanggaran di platform digital dan harus segera diatasi demi keamanan dan kepercayaan masyarakat.

Analisis Ahli

Parasurama Pamungkas
Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan merupakan bentuk pelanggaran karena bertentangan dengan prinsip keabsahan dan tujuan terbatas dalam pengolahan data.
Alfons Tanujaya
Keamanan data sangat bergantung pada pengelolaannya; tanpa tata kelola yang baik, potensi bocornya data sangat besar, yang dapat disalahgunakan dengan teknologi AI.