Bahaya Meninggalkan KTP di Gedung: Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi
Courtesy of CNBCIndonesia

Bahaya Meninggalkan KTP di Gedung: Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi

Mengungkap permasalahan pelanggaran privasi dan pelindungan data pribadi akibat pengumpulan KTP secara wajib di gedung-gedung, sekaligus menyoroti perlunya pengawasan dan solusi yang lebih aman bagi masyarakat.

15 Okt 2025, 10.55 WIB
301 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pengumpulan data pribadi harus relevan dan memenuhi prinsip perlindungan data.
  • Pemerintah perlu segera mendirikan badan pengawas untuk implementasi UU Pelindungan Data Pribadi.
  • Privasi harus dijaga oleh pengelola area terbatas, termasuk gedung, untuk melindungi masyarakat.
Jakarta, Indonesia - Di beberapa gedung di Indonesia, pengunjung sering diminta meninggalkan KTP atau data pribadi untuk bisa masuk. Meskipun terlihat wajar, hal ini sebenarnya menimbulkan masalah serius terkait pelindungan data pribadi. Pengumpulan data yang tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan sebenarnya melanggar prinsip-prinsip pelindungan data.
Menurut Parasurama Pamungkas dari ELSAM, pengumpulan KTP tanpa tujuan yang jelas dan relevan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku sejak 2022. Sayangnya, pelaksanaan UU ini tersendat karena belum munculnya badan pengawas yang seharusnya berdiri sejak Oktober 2024.
Selain itu, pengelola gedung diimbau untuk mencari cara lain yang lebih aman dan tidak mengancam privasi masyarakat, seperti jangan wajibkan pemindaian KTP atau wajah. Hal ini agar tidak membatasi akses masyarakat pada tempat-tempat umum sambil tetap menjaga keamanan data pribadi mereka.
Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya juga menambahkan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil, sehingga keamanannya sangat tergantung bagaimana data itu disimpan. Data yang tidak aman berisiko bocor dan disalahgunakan, apalagi dengan teknologi AI yang semakin canggih.
Secara umum, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama bagi institusi apapun, terutama yang mengelola akses ke area-area terbatas. Pelanggaran privasi di level ini sama seriusnya dengan pelanggaran di platform digital dan harus segera diatasi demi keamanan dan kepercayaan masyarakat.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251015103707-37-675929/masuk-gedung-dimintai-ktp-difoto-manajemen-langgar-undang-undang

Analisis Ahli

Parasurama Pamungkas
"Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan merupakan bentuk pelanggaran karena bertentangan dengan prinsip keabsahan dan tujuan terbatas dalam pengolahan data."
Alfons Tanujaya
"Keamanan data sangat bergantung pada pengelolaannya; tanpa tata kelola yang baik, potensi bocornya data sangat besar, yang dapat disalahgunakan dengan teknologi AI."

Analisis Kami

"Kebijakan pengumpulan identitas secara manual di gedung-gedung tanpa jaminan keamanan jelas berpotensi melanggar hak privasi individu, dan ini menunjukkan kegagalan sistem dalam mengedepankan prinsip 'privacy by design'. Jika tidak segera diperbaiki, ini bisa menimbulkan kerugian besar baik dari segi perlindungan data maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait."

Prediksi Kami

Jika badan pengawas pelindungan data pribadi tidak segera dibentuk dan regulasi tidak ditegakkan, risiko kebocoran data pribadi dan pelanggaran privasi akan semakin meningkat di Indonesia, terutama dalam konteks pengumpulan data di tempat publik.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dikritik oleh Parasurama Pamungkas terkait pengumpulan data pribadi di gedung?
A
Parasurama Pamungkas mengkritik pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dan tidak mematuhi prinsip perlindungan data.
Q
Apa tujuan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia?
A
Tujuan UU Pelindungan Data Pribadi adalah untuk melindungi hak warga negara sebagai pemilik data pribadi dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
Q
Mengapa pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi masih terhambat?
A
Pelaksanaan UU masih terhambat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas yang seharusnya ada satu tahun setelah UU diterbitkan.
Q
Bagaimana pihak pengelola gedung seharusnya mengelola data pribadi pengunjung?
A
Pihak pengelola gedung seharusnya mencari cara alternatif yang tidak berisiko, seperti tidak mengumpulkan KTP atau melakukan pemindaian wajah.
Q
Apa yang dijelaskan oleh Alfons Tanujaya tentang keamanan data pribadi?
A
Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui dan keamanan data tergantung pada cara penyimpanan oleh pengelola.