UU Pelindungan Data Pribadi Molor, Perlindungan Warga RI Terancam Lemah
Teknologi
Keamanan Siber
15 Okt 2025
186 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi masih tertunda, meskipun UU PDP sudah ada.
Sanksi dalam UU PDP berbeda antara sektor swasta dan pemerintah, yang dapat mempengaruhi perlindungan data.
Kasus kebocoran data besar belum ada yang menggunakan UU PDP secara efektif.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak empat tahun lalu yang berfungsi melindungi data pribadi warga negara. Namun, pembentukan badan pengawas yang diamanatkan undang-undang hingga kini belum terlaksana, sehingga mekanisme perlindungan dan penindakan kasus kebocoran data belum berjalan maksimal.
UU PDP yang diperkenalkan pada Oktober 2022 sebenarnya mengatur beragam sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara. Sayangnya, tanpa badan pengawas, aturan ini sulit diaplikasikan, dan justru UU ini lebih sering digunakan untuk kasus pidana ringan yang melibatkan warga biasa.
Para pakar menyoroti adanya ketidakadilan perlakuan antara perusahaan swasta dan lembaga pemerintah dalam UU tersebut. Perusahaan swasta dikenai denda dan sanksi berat yang mendorong mereka memperbaiki kebijakan pelindungan data, sementara lembaga pemerintah hanya mendapat sanksi ringan, yang dinilai kurang adil dan efektif.
Penegak hukum menggunakan UU PDP dengan hukuman maksimum untuk kasus-kasus kecil, seperti peminjaman dan jual-beli nomor SIM card, sementara kasus kebocoran data besar perusahaan dan platform digital belum pernah diproses menggunakan UU ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa UU PDP akan mengalami nasib serupa seperti UU ITE yang kontroversial.
Para ahli menegaskan perlunya badan pengawas segera dibentuk agar UU PDP dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan mekanisme administratif dan perdata, sehingga memberikan perlindungan data yang lebih kuat dan mencegah kebocoran data dengan efektif untuk masa depan yang lebih aman.
Analisis Ahli
Parasurama Pamungkas
UU PDP belum bisa diterapkan secara maksimal karena tidak adanya badan pengawas, sehingga penegakan hukum terhadap kebocoran data pribadi sangat terbatas.Alfons Tanujaya
Perlakuan sanksi UU PDP yang berbeda antara swasta dan pemerintah harus diperbaiki agar aturan menjadi lebih adil dan efektif dalam melindungi data pribadi.

