Courtesy of CNBCIndonesia
UU Pelindungan Data Pribadi Molor, Perlindungan Warga RI Terancam Lemah
Mengungkap kendala dalam penerapan UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia karena belum terbentuknya badan pengawas, serta menyuarakan pentingnya penggunaan mekanisme administratif dan perdata dalam menangani kasus kebocoran data demi perlindungan yang lebih efektif bagi warga.
15 Okt 2025, 07.10 WIB
356 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi masih tertunda, meskipun UU PDP sudah ada.
- Sanksi dalam UU PDP berbeda antara sektor swasta dan pemerintah, yang dapat mempengaruhi perlindungan data.
- Kasus kebocoran data besar belum ada yang menggunakan UU PDP secara efektif.
Jakarta, Indonesia - Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak empat tahun lalu yang berfungsi melindungi data pribadi warga negara. Namun, pembentukan badan pengawas yang diamanatkan undang-undang hingga kini belum terlaksana, sehingga mekanisme perlindungan dan penindakan kasus kebocoran data belum berjalan maksimal.
UU PDP yang diperkenalkan pada Oktober 2022 sebenarnya mengatur beragam sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara. Sayangnya, tanpa badan pengawas, aturan ini sulit diaplikasikan, dan justru UU ini lebih sering digunakan untuk kasus pidana ringan yang melibatkan warga biasa.
Para pakar menyoroti adanya ketidakadilan perlakuan antara perusahaan swasta dan lembaga pemerintah dalam UU tersebut. Perusahaan swasta dikenai denda dan sanksi berat yang mendorong mereka memperbaiki kebijakan pelindungan data, sementara lembaga pemerintah hanya mendapat sanksi ringan, yang dinilai kurang adil dan efektif.
Penegak hukum menggunakan UU PDP dengan hukuman maksimum untuk kasus-kasus kecil, seperti peminjaman dan jual-beli nomor SIM card, sementara kasus kebocoran data besar perusahaan dan platform digital belum pernah diproses menggunakan UU ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa UU PDP akan mengalami nasib serupa seperti UU ITE yang kontroversial.
Para ahli menegaskan perlunya badan pengawas segera dibentuk agar UU PDP dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan mekanisme administratif dan perdata, sehingga memberikan perlindungan data yang lebih kuat dan mencegah kebocoran data dengan efektif untuk masa depan yang lebih aman.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251015054059-37-675841/badan-pengawas-data-bocor-belum-berdiri-warga-ri-rasakan-dampaknya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251015054059-37-675841/badan-pengawas-data-bocor-belum-berdiri-warga-ri-rasakan-dampaknya
Analisis Ahli
Parasurama Pamungkas
"UU PDP belum bisa diterapkan secara maksimal karena tidak adanya badan pengawas, sehingga penegakan hukum terhadap kebocoran data pribadi sangat terbatas."
Alfons Tanujaya
"Perlakuan sanksi UU PDP yang berbeda antara swasta dan pemerintah harus diperbaiki agar aturan menjadi lebih adil dan efektif dalam melindungi data pribadi."
Analisis Kami
"Kegagalan pemerintah dalam membentuk badan pelindung data pribadi hingga saat ini memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan data warga. Tanpa badan pengawas yang berfungsi, UU PDP hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang nyata, membuka peluang penyalahgunaan hukum dan risiko besar terhadap keamanan data pribadi masyarakat."
Prediksi Kami
Jika badan pengawas data pribadi tidak segera dibentuk, maka perlindungan data warga akan tetap lemah dan UU PDP akan terus disalahgunakan hanya untuk kasus pidana ringan tanpa mampu menjerat pelanggaran kebocoran data besar yang sebenarnya merugikan banyak pihak.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Badan Pelindungan Data Pribadi?A
Tujuan dari Badan Pelindungan Data Pribadi adalah untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.Q
Mengapa pembentukan badan pengawas belum terlaksana?A
Pembentukan badan pengawas belum terlaksana karena pemerintah belum melaksanakan perintah dalam UU PDP yang diterbitkan.Q
Apa saja sanksi yang diatur dalam UU PDP?A
Sanksi yang diatur dalam UU PDP termasuk sanksi administratif dan pidana, seperti denda dan hukuman penjara.Q
Bagaimana perbedaan sanksi antara perusahaan swasta dan lembaga pemerintah?A
Perusahaan swasta mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan lembaga pemerintah, termasuk sanksi finansial.Q
Apa saja kasus hukum yang telah menggunakan UU PDP?A
Kasus hukum yang telah menggunakan UU PDP cenderung berkaitan dengan kejahatan ringan dan tidak melibatkan kebocoran data besar.