ICE Rencanakan Tim 24 Jam Pantau Media Sosial untuk Tangkap Imigran Ilegal
Teknologi
Keamanan Siber
07 Okt 2025
227 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
ICE berencana membentuk tim mata-mata untuk memantau aktivitas media sosial.
Tim ini akan mencari petunjuk untuk menangkap individu yang dianggap ilegal.
Teknologi kecerdasan buatan akan dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum.
Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) merencanakan pembentukan tim khusus yang beroperasi 24 jam penuh untuk memantau aktivitas media sosial. Tujuannya adalah mencari petunjuk penting yang dapat membantu menangkap individu yang dianggap melanggar aturan imigrasi di AS.
Tim ini akan mengawasi berbagai platform populer seperti Facebook, X, Instagram, TikTok, Reddit, dan YouTube. Informasi dari media sosial diharapkan bisa memberikan data lebih rinci dan petunjuk untuk menargetkan individu yang dianggap prioritas oleh ICE.
ICE berencana merekrut setidaknya 12 staf penuh waktu untuk bekerja di Pusat Penargetan dan Analisa Kriminal Nasional di Vermont, serta 16 staf kontraktor dalam shift bergantian di Pusat Penegakan Respons Pasifik di California. Beberapa staf harus selalu siaga selama dan di luar jam kerja.
Dalam keadaan darurat, tim ini harus dapat mengeksekusi petunjuk untuk menangkap target utama seperti '10 Orang Paling Dicari' dalam waktu 30 menit. Untuk target biasa, proses penangkapan bisa berlangsung hingga delapan jam setelah petunjuk diterima.
Rencana ICE ini masih di tahap awal, namun sudah memasukkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi pengenal wajah yang kontroversial. Pendekatan ini diperkirakan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan tapi juga menimbulkan kekhawatiran soal privasi dan kontrol data.
Analisis Ahli
Bruce Schneier
Penggunaan AI dan pemantauan massal media sosial oleh lembaga penegak hukum memang efektif, tapi sangat berisiko jika tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang transparan.Shoshana Zuboff
Strategi ini mencerminkan tren pengambilalihan data pribadi oleh negara yang dapat mengikis privasi warga negara dan memperkuat kekuasaan tanpa kontrol yang memadai.
