Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Kemkomdigi Tegaskan Pemblokiran IMEI Ponsel Bersifat Sukarela, Bukan Wajib

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (5mo ago) cyber-security (5mo ago)
06 Okt 2025
136 dibaca
2 menit
Kemkomdigi Tegaskan Pemblokiran IMEI Ponsel Bersifat Sukarela, Bukan Wajib

Rangkuman 15 Detik

Pendaftaran ulang IMEI ponsel bekas bersifat sukarela dan memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna ponsel.
Wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat sebelum diterapkan.
Baru-baru ini muncul berita bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberlakukan aturan balik nama pada ponsel bekas seperti kendaraan bermotor. Namun, pihak Kemkomdigi segera memberikan klarifikasi bahwa hal ini tidak benar dan sistem pendaftaran ulang IMEI ponsel bersifat sukarela. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni, menjelaskan bahwa pendaftaran ulang IMEI adalah identitas resmi ponsel di pemerintah yang dapat memblokir perangkat kalau hilang atau dicuri. Sistem ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mencegah ponsel ilegal beredar luas. Dengan adanya sistem ini, konsumen bisa merasa lebih aman karena jika ponselnya hilang, perangkat dapat dilaporkan dan diblokir sehingga tidak bisa digunakan orang lain. Ketika kembali ditemukan, ponsel bisa diaktifkan lagi tanpa masalah. Wayan Toni juga menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap diskusi dan menerima masukan dari masyarakat, terutama lewat forum akademik di ITB. Kebijakan ini belum menjadi keputusan resmi dan masih dikaji dari berbagai sudut pandang. Sementara itu, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Adis Alifiawan mengusulkan agar sistem balik nama pada ponsel bekas diterapkan untuk membuat jual-beli lebih transparan dan menghindari penyalahgunaan data pemilik ponsel. Ini serupa dengan aturan jual-beli kendaraan bermotor.

Analisis Ahli

Wayan Toni
Sistem pemblokiran dan pendaftaran IMEI ini bukan kewajiban, tetapi langkah perlindungan tambahan bagi masyarakat agar ponsel yang hilang atau dicuri dapat dilaporkan dan diblokir sehingga mengurangi tindak kriminal dan penipuan.
Adis Alifiawan
Balik nama pada ponsel bekas diharapkan bisa membuat transaksi lebih transparan dan jelas, mirip dengan jual-beli kendaraan bermotor untuk menghindari penyalahgunaan identitas.