Courtesy of Reuters
Elon Musk's platform, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), tidak akan dianggap sebagai "gatekeeper" di bawah peraturan baru Uni Eropa yang disebut Digital Markets Act. Jika X ditetapkan sebagai gatekeeper, mereka akan menghadapi banyak kewajiban yang ketat. Meskipun X memiliki jumlah pengguna yang cukup untuk memenuhi salah satu kriteria, mereka tidak memenuhi kriteria lain yang menyatakan bahwa mereka adalah penghubung penting antara bisnis dan konsumen. Keputusan resmi dari Komisi Eropa mengenai status X akan diumumkan minggu depan.
Sementara itu, beberapa perusahaan besar seperti Alphabet (Google), Amazon, Apple, dan Meta telah ditetapkan sebagai gatekeepers. Peraturan ini mengharuskan gatekeepers untuk memungkinkan aplikasi pesan mereka berinteraksi dengan pesaing, memberi pengguna pilihan untuk menginstal aplikasi tertentu, dan tidak boleh lebih mengutamakan layanan mereka sendiri dibandingkan dengan pesaing. Jika melanggar, mereka bisa dikenakan denda hingga 10% dari pendapatan tahunan global mereka.