Courtesy of Wired
Sekelompok hampir 400 penggemar Taylor Swift dan musisi lainnya mengajukan gugatan baru di pengadilan negara bagian California terhadap Ticketmaster dan perusahaan induknya, Live Nation. Mereka menuduh kedua perusahaan tersebut bekerja sama dengan organisasi mitra untuk menaikkan harga tiket konser secara tidak adil. Gugatan ini menuduh bahwa Ticketmaster dan Live Nation terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, di mana pembeli tiket harus membayar lebih dari yang seharusnya dan melebihi nilai produk yang mereka terima. Pengacara yang mewakili para penggugat menyebut bahwa perusahaan-perusahaan ini beroperasi seperti kartel yang menguasai pasar tiket.
Gugatan ini muncul setelah masalah dalam penjualan tiket untuk tur "Eras" Taylor Swift, di mana banyak penggemar tidak bisa mendapatkan tiket meskipun sudah menunggu lama. Live Nation membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak menetapkan harga tiket, melainkan tim artis yang melakukannya. Selain itu, Departemen Kehakiman AS juga mengajukan gugatan antitrust untuk memecah Ticketmaster dan Live Nation karena diduga menyalahgunakan kekuasaan pasar mereka. Meskipun gugatan ini masih dalam proses, pengacara berharap dapat menarik perhatian publik terhadap masalah harga tiket yang tinggi dan aksesibilitas konser.