Pemerintah Atur Persetujuan Orang Tua untuk Penggunaan Platform Digital oleh Anak
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Pemerintah Atur Persetujuan Orang Tua untuk Penggunaan Platform Digital oleh Anak

Mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, termasuk kewajiban meminta persetujuan orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital.

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
17 April 2025 pukul 10.27 WIB
45 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.
  • Peraturan baru mengharuskan persetujuan orang tua sebelum anak menggunakan layanan digital.
  • Platform digital harus mematuhi regulasi terkait perlindungan data pribadi anak.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, termasuk kewajiban meminta persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 yang mengatur mekanisme pemberian izin dalam penggunaan platform digital seperti Google, Meta, TikTok, dan X oleh anak di bawah umur. Untuk layanan digital bagi anak usia 17 tahun ke atas, perusahaan teknologi masih bisa meminta persetujuan langsung kepada anak, namun tetap dengan notifikasi kepada orang tua atau wali.
Jika orang tua menolak memberikan izin, perusahaan dilarang memberikan akses kepada anak atas produk, layanan, maupun fitur yang dimaksud. Selain itu, persetujuan yang sempat diberikan akan batal demi hukum dan pihak platform diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang sudah dikumpulkan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025?
A
Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 adalah untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Q
Siapa yang harus memberikan persetujuan sebelum anak menggunakan platform digital?
A
Persetujuan harus diberikan oleh orang tua atau wali anak sebelum anak dapat menggunakan platform digital.
Q
Apa yang terjadi jika orang tua menolak memberikan izin?
A
Jika orang tua menolak memberikan izin, maka perusahaan dilarang memberikan akses kepada anak dan persetujuan yang diberikan sebelumnya akan batal demi hukum.
Q
Bagaimana mekanisme pemberian izin untuk anak usia 17 tahun ke atas?
A
Untuk anak usia 17 tahun ke atas, perusahaan masih bisa meminta persetujuan langsung kepada anak, tetapi harus memberikan notifikasi kepada orang tua dan menunggu konfirmasi.
Q
Apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara platform digital terkait data pribadi anak?
A
Penyelenggara platform digital diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang sudah dikumpulkan jika izin ditolak.

Rangkuman Berita Serupa

Aturan Baru Pembatasan Usia Media Sosial dan Anak-Anak Terkenal di Dunia MayaCNBCIndonesia
Teknologi
6 hari lalu
36 dibaca
Aturan Baru Pembatasan Usia Media Sosial dan Anak-Anak Terkenal di Dunia Maya
Pemerintah Indonesia Luncurkan Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Dunia DigitalCNBCIndonesia
Teknologi
7 hari lalu
91 dibaca
Pemerintah Indonesia Luncurkan Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Pemerintah Indonesia Atur Akses Digital Anak dengan PP Nomor 17 Tahun 2025CNBCIndonesia
Teknologi
7 hari lalu
34 dibaca
Pemerintah Indonesia Atur Akses Digital Anak dengan PP Nomor 17 Tahun 2025
Pentingnya Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi di IndonesiaCNBCIndonesia
Teknologi
7 hari lalu
45 dibaca
Pentingnya Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
China Tegaskan Kepatuhan Hukum dalam Kesepakatan TikTok di Tengah Ketegangan ASCNBCIndonesia
Bisnis
14 hari lalu
32 dibaca
China Tegaskan Kepatuhan Hukum dalam Kesepakatan TikTok di Tengah Ketegangan AS
Facebook Perkenalkan Teen Accounts untuk Lindungi Remaja di Media SosialCNBCIndonesia
Teknologi
14 hari lalu
62 dibaca
Facebook Perkenalkan Teen Accounts untuk Lindungi Remaja di Media Sosial