Pengemudi Ojek Online Akan Diklasifikasikan Sebagai Pelaku Usaha Mikro
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Pengemudi Ojek Online Akan Diklasifikasikan Sebagai Pelaku Usaha Mikro

Mengklasifikasikan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro agar mereka bisa mendapatkan berbagai insentif yang sama seperti UMKM.

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
15 April 2025 pukul 17.40 WIB
86 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pengemudi ojek online akan mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro.
  • Regulasi baru akan memberikan berbagai insentif bagi pengemudi ojol.
  • Kementerian UMKM sedang mempersiapkan revisi undang-undang untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.
Jakarta, Indonesia - Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa pihaknya tengah mematangkan regulasi yang akan mengklasifikasikan para driver ojol sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status ini, para pengemudi ojol akan mendapatkan beragam insentif yang juga telah dinikmati oleh pelaku UMKM saat ini.
Jika regulasi ini disahkan, para ojol berpeluang menikmati berbagai insentif seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan akses terhadap gas LPG 3 kilogram. Selain itu, mereka juga berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6% dan pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan tambahan. Insentif pajak juga tersedia bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%.
Maman menyadari bahwa selama ini status hukum pengemudi ojol masih berada di area abu-abu. Oleh karena itu, pihaknya tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM agar bisa memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini. Revisi undang-undang ini kemungkinan akan didorong pada tahun 2026, namun publik diminta bersabar karena Kementerian UMKM baru dibentuk dan memerlukan waktu untuk konsolidasi internal.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diumumkan oleh Menteri UMKM terkait pengemudi ojek online?
A
Menteri UMKM mengumumkan bahwa pengemudi ojek online akan diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro.
Q
Apa manfaat yang akan didapatkan pengemudi ojek online jika regulasi disahkan?
A
Jika regulasi disahkan, pengemudi ojek online akan mendapatkan berbagai insentif seperti subsidi BBM dan akses ke Kredit Usaha Rakyat.
Q
Apa saja insentif yang akan diberikan kepada pengemudi ojek online?
A
Insentif yang akan diberikan termasuk subsidi BBM, akses gas LPG 3 kilogram, dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas.
Q
Kapan revisi undang-undang UMKM direncanakan untuk didorong?
A
Revisi undang-undang UMKM direncanakan untuk didorong pada tahun 2026.
Q
Mengapa status hukum pengemudi ojek online masih berada di area abu-abu?
A
Status hukum pengemudi ojek online masih abu-abu karena belum ada regulasi yang jelas yang mengatur mereka.

Rangkuman Berita Serupa

Pemerintah Alokasikan 2.000 Rumah Subsidi untuk Mitra GojekCNBCIndonesia
Finansial
15 hari lalu
67 dibaca
Pemerintah Alokasikan 2.000 Rumah Subsidi untuk Mitra Gojek
Shopee Luncurkan Jagoan UMKM: Kompetisi Reality Show untuk Pengusaha LokalCNBCIndonesia
Bisnis
15 hari lalu
94 dibaca
Shopee Luncurkan Jagoan UMKM: Kompetisi Reality Show untuk Pengusaha Lokal
Pemerintah Alokasikan 2.000 Rumah Subsidi untuk Mitra GojekCNBCIndonesia
Finansial
15 hari lalu
51 dibaca
Pemerintah Alokasikan 2.000 Rumah Subsidi untuk Mitra Gojek
Asyik! Sektor Usaha Ini Bakal Dapat Subsidi Kredit 5% dari PrabowoCNBCIndonesia
Finansial
26 hari lalu
78 dibaca
Asyik! Sektor Usaha Ini Bakal Dapat Subsidi Kredit 5% dari Prabowo
Heboh Driver Ojol Cuma Dapat THR Rp 50 Ribu, Wamenaker Cuma Bilang IniCNBCIndonesia
Finansial
29 hari lalu
41 dibaca
Heboh Driver Ojol Cuma Dapat THR Rp 50 Ribu, Wamenaker Cuma Bilang Ini
Ombudsman Lapor Mendag: Ada Minyakita Isinya 'Disunat' 270 MililiterCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
50 dibaca
Ombudsman Lapor Mendag: Ada Minyakita Isinya 'Disunat' 270 Mililiter