Courtesy of Reuters
Ikhtisar 15 Detik
- WhatsApp sedang berjuang melawan denda besar terkait pelanggaran privasi di Uni Eropa.
- Dukungan dari penasihat CJEU dapat mempengaruhi hasil akhir dari kasus ini.
- Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.
WhatsApp, yang dimiliki oleh Meta Platforms, mendapatkan dukungan dari penasihat pengadilan tertinggi Eropa dalam pertempurannya melawan pengawas privasi Uni Eropa. Pengawas tersebut telah memerintahkan otoritas perlindungan data Irlandia untuk meningkatkan denda terhadap WhatsApp sebesar 225 juta euro (sekitar 242,2 juta dolar) pada tahun 2021 karena pelanggaran privasi. Denda yang lebih tinggi ini muncul setelah intervensi dari Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB).
Sebuah pengadilan yang lebih rendah menolak tantangan WhatsApp terhadap keputusan EDPB pada tahun 2022, dengan alasan bahwa WhatsApp tidak memiliki hak hukum untuk menggugat otoritas tersebut. Namun, WhatsApp kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Keadilan Uni Eropa, yang merupakan pengadilan tertinggi di Eropa.
Baca juga: Kelompok industri mendesak adopsi cepat label keamanan siber UE yang menguntungkan Big Tech.
Penasihat Jenderal CJEU, Tamara Capeta, menyatakan bahwa tantangan WhatsApp terhadap keputusan EDPB seharusnya diterima dan kasus ini harus dirujuk kembali ke Pengadilan Umum untuk keputusan lebih lanjut. Pengadilan diharapkan akan memberikan putusan dalam beberapa bulan mendatang.