Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Fenomena downtrading rokok di Indonesia disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
- Pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025 sebagai respons terhadap tren ini.
- Bea Cukai akan mengawasi dan mempertimbangkan penyesuaian kebijakan terkait harga jual rokok di tingkat industri.
Tren konsumsi rokok di Indonesia menunjukkan perubahan yang menarik, di mana banyak orang beralih ke rokok murah atau yang disebut downtrading. Hal ini terjadi karena tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat setiap tahun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa perpindahan ini harus terjadi secara alami dan bukan karena cara-cara curang dari produsen untuk menghindari pajak.
Untuk mengatasi fenomena ini, Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan dan mempertimbangkan untuk membuat aturan yang lebih baik di masa depan. Pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.
Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi alternatif kebijakan lain, seperti penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Ini akan dibahas lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan kebijakan yang tepat untuk diterapkan.