Tak Kuat Modal, OJK Cabut Izin PT Sarana Papua Ventura
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Tak Kuat Modal, OJK Cabut Izin PT Sarana Papua Ventura

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 11.35 WIB
67 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • PT Sarana Papua Ventura mengalami pencabutan izin usaha karena tidak memenuhi ekuitas minimum.
  • OJK memberikan sanksi administratif sebelum pencabutan izin usaha.
  • Perusahaan yang izin usahanya dicabut harus menyelesaikan kewajiban kepada debitur dan kreditur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi syarat modal yang ditetapkan. Keputusan ini diambil setelah PT SPV dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena melanggar ketentuan ekuitas minimum. Meskipun OJK memberikan waktu untuk memperbaiki masalah tersebut, PT SPV tetap tidak dapat memenuhi syarat yang diminta.
Setelah pencabutan izin, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur dan kreditur. Perusahaan juga diwajibkan untuk mengadakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Selain itu, PT SPV harus memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak boleh menggunakan kata "ventura" dalam nama perusahaan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa alasan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura?
A
Pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK.
Q
Apa sanksi yang dikenakan kepada PT Sarana Papua Ventura sebelum pencabutan izin usaha?
A
Sebelum pencabutan izin usaha, PT Sarana Papua Ventura dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha.
Q
Apa yang harus dilakukan PT Sarana Papua Ventura setelah izin usahanya dicabut?
A
Setelah izin usahanya dicabut, PT Sarana Papua Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Q
Siapa yang mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura?
A
Keputusan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Q
Apa yang dimaksud dengan ekuitas minimum dalam konteks perusahaan modal ventura?
A
Ekuitas minimum adalah jumlah modal yang harus dimiliki oleh perusahaan modal ventura untuk dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkuman Berita Serupa

OJK Ungkap Rencana BTN Pasca Akuisisi Victoria SyariahCNBCIndonesia
Finansial
29 hari lalu
15 dibaca
OJK Ungkap Rencana BTN Pasca Akuisisi Victoria Syariah
Sempat Anjlok 4,6%, IHSG Kembali Naik, Emiten Konglomerat Jadi BebanCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
122 dibaca
Sempat Anjlok 4,6%, IHSG Kembali Naik, Emiten Konglomerat Jadi Beban
Emiten Berbondong-bondong Buyback Saham, Begini Analisa PakarCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
84 dibaca
Emiten Berbondong-bondong Buyback Saham, Begini Analisa Pakar
Emiten Prajogo (TPIA) Mau Buyback Saham Rp2 T, Bakal Tanpa RUPSCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
51 dibaca
Emiten Prajogo (TPIA) Mau Buyback Saham Rp2 T, Bakal Tanpa RUPS
OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal, Ini Buktinya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
79 dibaca
OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal, Ini Buktinya!
Deposito Rp70 M Disita KPK, BJB Buka SuaraCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
105 dibaca
Deposito Rp70 M Disita KPK, BJB Buka Suara