Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Ombudsman menemukan banyak pelanggaran terkait pengurangan isi produk Minyakita dan beras kemasan.
- Harga Minyakita di beberapa daerah melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan.
- Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengemasan.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan uji petik terhadap minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di enam provinsi. Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti memiliki volume kurang dari yang seharusnya, dengan pengurangan mencapai 270 ml. Selain itu, harga Minyakita di beberapa daerah juga ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, mencapai Rp19.000 per liter. ORI telah menyerahkan nama-nama pelaku usaha yang melanggar kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan juga sedang menangani masalah pengurangan isi beras dalam kemasan, di mana sembilan pengusaha telah diberikan sanksi administratif. Praktik pengurangan takaran ini sudah terjadi sejak tahun lalu, dan untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pengemasan yang benar. Jika setelah edukasi masih ada pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan diterapkan, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari uji petik yang dilakukan oleh Ombudsman?A
Tujuan dari uji petik adalah untuk menilai kesesuaian volume, harga, dan pelabelan produk Minyakita.Q
Berapa banyak sampel yang diuji dan berapa yang terbukti melanggar ketentuan?A
Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar.Q
Apa yang ditemukan Ombudsman terkait harga Minyakita?A
Ombudsman menemukan bahwa harga Minyakita di beberapa daerah mencapai Rp19.000 per liter, melebihi HET Rp15.700 per liter.Q
Apa sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengemasan beras?A
Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengemasan beras berupa teguran tertulis dan sanksi administratif.Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum terkait produk yang beredar?A
Ombudsman dan Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum terkait produk yang beredar.