Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Praktik pengurangan takaran beras kemasan masih terjadi dan menjadi perhatian Kementerian Perdagangan.
- Sanksi administratif diterapkan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengemasan.
- Edukasi kepada pelaku usaha penting untuk mencegah praktik curang di pasar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan bahwa sembilan pengusaha beras telah mengurangi takaran isi beras dalam kemasan. Mereka diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa praktik ini sudah terjadi sejak lama dan mencatat banyak produk beras yang tidak sesuai takaran. Tahun ini, sudah ada 21 produk yang bermasalah.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang cara pengemasan yang benar. Jika setelah edukasi masih ada yang melanggar, Kemendag akan memberikan sanksi yang lebih berat, seperti penghentian usaha atau pencabutan izin usaha. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dan mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang ditemukan oleh Kementerian Perdagangan terkait beras kemasan?A
Kementerian Perdagangan menemukan praktik pengurangan takaran beras dalam kemasan.Q
Berapa banyak pengusaha yang telah disanksi pada tahun ini?A
Tahun ini, sembilan pengusaha telah disanksi.Q
Apa sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar?A
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan bisa lebih berat jika pelanggaran berlanjut.Q
Apa yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk mencegah praktik pengurangan takaran?A
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pengemasan yang benar.Q
Siapa yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga?A
Moga Simatupang adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.