Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Dedy Mulyadi berkomitmen untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
- Regulasi baru akan mengalihkan kewajiban pencarian STNK pemilik pertama kepada pemerintah.
- Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, mengumumkan bahwa ia akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk menghubungi pemilik pertama kendaraan tidak seharusnya dibebankan kepada wajib pajak, tetapi menjadi kewajiban pemerintah. Dedy telah berkomunikasi dengan pegawai Bapenda untuk membuat regulasi yang akan membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak.
Inisiatif ini muncul karena banyak warga yang mengeluhkan kesulitan dalam membayar pajak kendaraan, terutama karena mereka harus mencari STNK pemilik pertama. Dedy menekankan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membantu masyarakat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten dan kota, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan tidak menyulitkan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang akan dilakukan Dedy Mulyadi terkait pajak kendaraan?A
Dedy Mulyadi akan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mempermudah penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan.Q
Mengapa masyarakat merasa kesulitan dalam membayar pajak kendaraan?A
Masyarakat merasa kesulitan karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan untuk membayar pajak.Q
Apa kewajiban pemerintah dalam proses pembayaran pajak kendaraan?A
Kewajiban pemerintah adalah menghubungi pemilik kendaraan pertama dan tidak membebankan tugas tersebut kepada wajib pajak.Q
Siapa yang dihubungi Dedy Mulyadi untuk membuat regulasi baru?A
Dedy Mulyadi menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi baru.Q
Apa tujuan dari inisiatif Dedy Mulyadi ini?A
Tujuan inisiatif ini adalah untuk mengatasi keluhan masyarakat yang merasa dipersulit dalam proses pembayaran pajak.