Catat! Minyakita Bukan Minyak Goreng Bersubsidi, Begini Penjelasannya
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Catat! Minyakita Bukan Minyak Goreng Bersubsidi, Begini Penjelasannya

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
13 Maret 2025 pukul 17.35 WIB
37 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Minyakita bukanlah produk subsidi, melainkan hasil dari skema DMO.
  • Kementerian Perdagangan akan menindak tegas produsen yang melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita.
  • Pentingnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara produk subsidi dan produk yang dihasilkan melalui skema DMO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, bukanlah produk subsidi dari pemerintah. Minyakita dihasilkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mengharuskan perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum bisa mengekspor. Banyak orang yang salah mengira Minyakita sebagai minyak subsidi, padahal sebenarnya tidak ada istilah minyak subsidi dalam konteks ini.
Budi juga mengungkapkan bahwa ada temuan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera. Produk tersebut ternyata bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak goreng komersial yang dikemas ulang. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan, seperti PT Artha Eka Global Asia, dengan menutup dan mencabut izin usaha mereka untuk melindungi konsumen.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Minyakita?
A
Minyakita adalah merek minyak goreng kemasan sederhana yang dihasilkan sebagai bagian dari skema DMO.
Q
Mengapa masyarakat mengira Minyakita adalah produk subsidi?
A
Masyarakat mengira Minyakita adalah produk subsidi karena kurangnya pemahaman tentang skema DMO dan pernyataan resmi dari pemerintah.
Q
Apa itu skema DMO?
A
Skema DMO adalah kewajiban bagi perusahaan eksportir CPO untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor.
Q
Apa tindakan yang diambil Kementerian Perdagangan terhadap PT AEGA?
A
Kementerian Perdagangan menyegel dan akan mencabut izin usaha PT AEGA karena menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai standar.
Q
Apa yang akan dilakukan Kementerian Perdagangan terkait minyak komersial yang tidak sesuai?
A
Kementerian Perdagangan akan menelusuri asal minyak komersial yang digunakan dan memastikan bahwa produk tersebut tidak masuk dalam hitungan DMO.

Rangkuman Berita Serupa

Ada Minyakita Isinya 'Disunat' 270 Mililiter, Mendag Respons BeginiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
28 dibaca
Ada Minyakita Isinya 'Disunat' 270 Mililiter, Mendag Respons Begini
Ombudsman Lapor Mendag: Ada Minyakita Isinya 'Disunat' 270 MililiterCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
50 dibaca
Ombudsman Lapor Mendag: Ada Minyakita Isinya 'Disunat' 270 Mililiter
Kemendag Tinjau Kenaikan Harga MinyakitaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
50 dibaca
Kemendag Tinjau Kenaikan Harga Minyakita
Buntut Minyakita Disunat-Dijual Mahal, Kemendag Panggil Pengemas UlangCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
77 dibaca
Buntut Minyakita Disunat-Dijual Mahal, Kemendag Panggil Pengemas Ulang
Video: "Penipuan" Minyakita, Siasat Produsen Curang Saat Harga CPO NaikCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
41 dibaca
Video: "Penipuan" Minyakita, Siasat Produsen Curang Saat Harga CPO Naik
Heboh Minyakita Disunat, Pengamat Sebut Ada Kesengajaan OknumCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
72 dibaca
Heboh Minyakita Disunat, Pengamat Sebut Ada Kesengajaan Oknum