Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pabrik PT AEGA terbukti mengemas minyak dengan volume kurang dari yang tertera di label.
- Kemendag melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar.
- Proses penegakan hukum melibatkan tahapan yang harus dilalui sebelum sanksi dijatuhkan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan temuan bahwa pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, memproduksi minyak Minyakita yang tidak sesuai dengan label. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa minyak yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya terisi 800,2 ml. Selain itu, pabrik ini juga mengemas minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) ke dalam botol yang terlihat penuh, tetapi sebenarnya kurang dari ukuran yang tertera.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pabrik ini dan menemukan bahwa mereka telah berpindah lokasi. Moga menegaskan bahwa proses penindakan terhadap pelanggaran ini harus melalui beberapa tahapan, seperti pengumpulan bukti dan klarifikasi, sebelum sanksi dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa temuan utama dalam ekspose pabrik Minyakita oleh Mendag?A
Temuan utama adalah bahwa Minyakita produksi PT AEGA tidak sesuai label, dengan volume kurang dari 1 liter.Q
Berapa volume minyak yang sebenarnya terisi dalam botol Minyakita?A
Volume minyak yang sebenarnya terisi dalam botol Minyakita adalah 800,2 ml.Q
Apa yang dimaksud dengan minyak non-DMO?A
Minyak non-DMO adalah minyak komersial yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation.Q
Siapa yang melakukan pengawasan terhadap PT AEGA?A
Pengawasan terhadap PT AEGA dilakukan oleh Moga Simatupang dari Kemendag.Q
Apa langkah selanjutnya setelah pengawasan dilakukan?A
Langkah selanjutnya adalah melalui tahapan gelar perkara, klarifikasi, dan pengumpulan barang bukti sebelum menjatuhkan sanksi.