Kontraksi Penerimaan Pajak 30% di Awal 2025, Ini Sebabnya dan Dampaknya
Courtesy of CNBCIndonesia

Kontraksi Penerimaan Pajak 30% di Awal 2025, Ini Sebabnya dan Dampaknya

13 Mar 2025, 13.01 WIB
167 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Penerimaan pajak mengalami kontraksi 30% pada awal tahun 2025 dibandingkan tahun lalu.
  • Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata dan relaksasi PPN mempengaruhi penerimaan pajak.
  • Penurunan harga komoditas berkontribusi pada perlambatan penerimaan PPh 25.
Kementerian Keuangan Indonesia melaporkan bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 30% pada awal tahun 2025, dengan total penerimaan mencapai Rp 187,8 triliun, yang hanya 8,6% dari target. Penurunan ini disebabkan oleh hilangnya efek akhir tahun dan perlambatan harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan minyak bumi. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan ini wajar dan tidak bisa dibandingkan langsung dengan tahun lalu karena adanya kebijakan baru yang mempengaruhi penerimaan pajak.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan relaksasi pajak yang memungkinkan pembayaran PPN dilakukan lebih lama. Meskipun ada penurunan, Anggito menyatakan bahwa jika dilihat dari sisi normalisasi, penerimaan pajak seperti PPh 21 dan PPN masih menunjukkan pertumbuhan. Penurunan setoran pajak juga dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas yang berdampak pada penerimaan pajak badan. Secara keseluruhan, situasi ini dianggap normal dan tidak ada anomali yang signifikan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313125658-4-618293/efek-kebijakan-ter-gaji-pegawai-bikin-negara-lebih-bayar-rp165-t

Analisis Ahli

Sri Mulyani Indrawati
"Penyesuaian kebijakan pajak seperti tarif efektif rata-rata memang sempat menimbulkan gejolak pendapatan, namun ini merupakan langkah strategis untuk keadilan fiskal jangka panjang dan perlu diikuti oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak."
Anggito Abimanyu
"Penurunan penerimaan pajak pada awal tahun ini adalah fenomena yang normal dan tidak mengindikasikan masalah struktural. Kebijakan terbaru seperti TER dan relaksasi PPN harus dipahami sebagai bagian dari pengelolaan fiskal yang adaptif."

Analisis Kami

"Penurunan penerimaan pajak di awal tahun 2025 menggambarkan tantangan struktural yang dihadapi fiskal Indonesia akibat ketergantungan terhadap komoditas dan perubahan kebijakan pajak yang signifikan. Pemerintah harus memperkuat diversifikasi sumber pendapatan dan memperbaiki sistem perpajakan agar ketergantungan pada faktor musiman dan eksternal bisa diminimalisir."

Prediksi Kami

Jika harga komoditas tetap lambat pulih dan kebijakan pajak tetap seperti sekarang, penerimaan pajak dapat terus mengalami tekanan meskipun dalam jangka menengah kebijakan pengembalian lebih bayar dan relaksasi bisa memberikan perbaikan secara bertahap.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menyebabkan kontraksi penerimaan pajak di awal tahun 2025?
A
Kontraksi penerimaan pajak disebabkan oleh hilangnya efek akhir tahun dan perlambatan harga komoditas.
Q
Siapa yang menjelaskan mengenai penerimaan pajak dan kebijakan perpajakan?
A
Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, menjelaskan mengenai penerimaan pajak dan kebijakan perpajakan.
Q
Apa itu Tarif Efektif Rata-Rata dan bagaimana pengaruhnya terhadap PPh 21?
A
Tarif Efektif Rata-Rata adalah kebijakan yang diterapkan pada PPh 21 yang mengakibatkan lebih bayar pada tahun 2024.
Q
Mengapa penerimaan PPh 25 mengalami perlambatan?
A
Penerimaan PPh 25 mengalami perlambatan karena penurunan harga komoditas yang mempengaruhi penerimaan.
Q
Apa yang dilakukan pemerintah terkait relaksasi PPN?
A
Pemerintah melakukan kebijakan relaksasi PPN DN selama 10 hari untuk memberikan kelonggaran dalam pembayaran.