TLDR
Penurunan penerimaan pajak di awal tahun adalah hal yang biasa dan bukan anomali. Faktor harga komoditas dan administrasi pajak berkontribusi terhadap penurunan ini. Implementasi sistem Coretax mempengaruhi kelancaran administrasi perpajakan di beberapa daerah. Pendapatan negara dari pajak di Indonesia mengalami penurunan sebesar 30% pada awal tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Total setoran pajak yang masuk hanya mencapai Rp187,8 triliun. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan ini adalah hal biasa yang terjadi setiap tahun. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti penurunan harga komoditas seperti minyak dan batu bara, serta masalah administrasi pajak.Meskipun ada penurunan, Anggito menyatakan bahwa jika tidak ada masalah lebih bayar dari pajak tahun lalu, seharusnya penerimaan pajak di tahun 2025 lebih tinggi. Namun, beberapa kantor pajak di daerah melaporkan penurunan yang lebih besar, terutama karena masalah sistem administrasi pajak baru yang disebut Coretax. Misalnya, di Jawa Timur, penerimaan pajak turun 2,7%, dan di Papua, penerimaan pajak turun 41,27% dibandingkan tahun lalu.