Defisit APBN Rp 31 Triliun Februari 2025, Masalah Teknis Pajak Jadi Penyebab
Finansial
Kebijakan Fiskal
21 Mar 2025
178 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Defisit APBN pada Februari 2025 disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak dan masalah teknis dalam sistem Coretax.
Penerimaan pajak mengalami penurunan yang signifikan, tetapi ada harapan untuk rebound pada bulan Maret dan April.
Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengelola defisit APBN agar tetap dalam kisaran yang aman.
Kepala Komisi XI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit ini disebabkan oleh penurunan penerimaan negara, terutama dari pajak, yang dipengaruhi oleh masalah pada sistem administrasi perpajakan yang disebut Coretax. Sejak implementasinya pada 1 Januari, sistem ini mengalami masalah teknis yang mengganggu penerimaan pajak.
Meskipun penerimaan pajak turun hingga 30% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menurun karena harga komoditas yang lesu, Misbakhun optimis bahwa penerimaan negara akan meningkat pada bulan Maret dan April. Dia percaya bahwa setelah pelaporan SPT dari wajib pajak masuk, penerimaan pajak akan kembali membaik, terutama dari PPh 25 di bulan-bulan berikutnya.
Analisis Ahli
Sri Mulyani Indrawati
Masalah integrasi sistem pajak harus menjadi prioritas agar manajemen fiskal lebih efisien dan tidak menimbulkan risiko berkelanjutan bagi penerimaan negara.

