Courtesy of Forbes
Perusahaan farmasi Vertex baru-baru ini mempresentasikan data positif dari uji coba fase 3 untuk obat penghilang rasa sakit non-opioid yang sedang diteliti, yaitu suzetrigine. Obat ini menunjukkan keamanan dan efektivitas yang baik dalam mengatasi rasa sakit setelah berbagai jenis operasi. FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan) akan memutuskan apakah suzetrigine akan disetujui pada Januari 2025. Selain itu, Undang-Undang No Pain yang baru akan membantu meningkatkan penggunaan suzetrigine dengan mewajibkan asuransi Medicare untuk menanggung pengobatan non-opioid di pusat bedah ambulatori dan departemen rawat jalan rumah sakit mulai Januari 2025.
Undang-Undang No Pain bertujuan untuk memperluas akses ke pengobatan non-opioid dan mengurangi ketergantungan pada opioid, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Selain itu, ada juga RUU bipartisan bernama Alternatives to Pain Act yang diusulkan untuk memberikan akses lebih baik kepada pengobatan non-opioid bagi orang tua dan penyandang disabilitas. RUU ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan opioid dan memberikan pilihan pengobatan yang lebih aman bagi pasien.