Courtesy of Reuters
Pemerintah Australia baru-baru ini mengeluarkan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, tetapi memberikan pengecualian untuk YouTube. Meskipun YouTube dianggap sebagai alat pendidikan yang penting, beberapa ahli kesehatan mental dan ekstremisme mengkhawatirkan bahwa platform ini juga menyajikan konten yang berbahaya dan adiktif bagi anak-anak. Mereka berpendapat bahwa YouTube dapat menyebarkan konten ekstremis dan berbahaya yang sama seperti platform lain yang dilarang, dan mengkhawatirkan algoritma YouTube yang dapat memperlihatkan konten negatif kepada pengguna muda.
Dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa pencarian di YouTube dapat dengan cepat mengarah pada konten yang misoginis dan rasis. Meskipun YouTube mengklaim memiliki kebijakan ketat untuk melawan konten berbahaya, beberapa video yang dilaporkan masih tetap ada di platform. Para peneliti mempertanyakan mengapa YouTube diberikan pengecualian, sementara platform lain tidak, dan menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari konten yang merugikan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan pemerintah Australia terkait akses media sosial untuk anak-anak?A
Pemerintah Australia melarang akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, termasuk TikTok dan Snapchat.Q
Mengapa YouTube diberikan pengecualian dari larangan akses media sosial?A
YouTube diberikan pengecualian karena dianggap sebagai alat pendidikan yang penting dan bukan aplikasi media sosial inti.Q
Apa saja kekhawatiran yang diungkapkan oleh para ahli tentang YouTube?A
Para ahli khawatir bahwa YouTube menyebarkan konten ekstremis, berbahaya, dan adiktif kepada anak-anak.Q
Bagaimana algoritma YouTube dapat mempengaruhi pengguna muda?A
Algoritma YouTube dapat menyajikan konten yang berpotensi berbahaya kepada pengguna muda berdasarkan pencarian dan preferensi mereka.Q
Apa tindakan yang diambil oleh YouTube terkait konten berbahaya yang dilaporkan?A
YouTube telah mengambil tindakan dengan menghapus beberapa video yang melanggar kebijakan mereka terkait ujaran kebencian dan konten berbahaya.