Courtesy of Reuters
Indonesia berencana untuk mengeluarkan peraturan yang menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial, dengan tujuan melindungi anak-anak. Rencana ini muncul setelah Australia melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan memberikan denda kepada perusahaan teknologi seperti Instagram dan Facebook jika mereka gagal mencegah akses anak-anak ke platform mereka. Menteri Komunikasi Meutya Hafid menyatakan bahwa diskusi mengenai perlindungan anak di dunia digital telah dilakukan dengan Presiden Prabowo Subianto, yang mendukung rencana tersebut.
Menurut survei, penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% pada tahun lalu, dan 48% anak di bawah 12 tahun memiliki akses ke internet, termasuk menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok. Penetrasi internet juga tinggi di kalangan pengguna "Gen Z" yang berusia 12 hingga 27 tahun, mencapai 87%. Rencana ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak saat menggunakan media sosial.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa rencana Indonesia terkait pengguna media sosial?A
Indonesia berencana untuk mengeluarkan regulasi yang menetapkan usia minimum untuk pengguna media sosial.Q
Siapa yang mengusulkan regulasi usia minimum untuk media sosial?A
Regulasi usia minimum untuk media sosial diusulkan oleh Menteri Komunikasi Meutya Hafid.Q
Mengapa Australia menjadi contoh dalam regulasi ini?A
Australia telah melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, yang menjadi contoh bagi Indonesia.Q
Apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto tentang rencana ini?A
Presiden Prabowo Subianto mendukung rencana perlindungan anak di ruang digital.Q
Berapa persen penetrasi internet di Indonesia?A
Penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% pada tahun lalu.