Courtesy of YahooFinance
Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16 dari Apple karena perusahaan tersebut belum memenuhi syarat investasi lokal yang ditetapkan pemerintah. Meskipun Apple telah mengajukan rencana investasi sebesar Rp 16.45 triliun ($1 miliar) untuk membangun pabrik AirTag di Indonesia, Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa itu tidak cukup. Menurut aturan, Apple harus memproduksi sebagian dari smartphone atau komponen di dalam negeri, sementara AirTag hanya merupakan aksesori.
Pemerintah Indonesia belum memberikan sertifikat konten lokal yang diperlukan Apple untuk menjual iPhone 16. Jika Apple terus tidak mematuhi aturan investasi lokal, mereka bisa dikenakan sanksi, meskipun itu akan menjadi langkah terakhir. Apple sedang bernegosiasi dengan pemerintah untuk mencari solusi agar larangan penjualan iPhone 16 dapat dicabut.
Pertanyaan Terkait
Q
Mengapa Indonesia melarang penjualan iPhone 16?A
Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi persyaratan investasi lokal.Q
Apa yang diperlukan Apple untuk memenuhi persyaratan investasi lokal?A
Apple perlu memproduksi sebagian dari smartphone atau komponen di dalam negeri untuk memenuhi peraturan konten lokal.Q
Siapa yang memberikan pernyataan mengenai larangan penjualan iPhone 16?A
Pernyataan mengenai larangan penjualan iPhone 16 diberikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.Q
Apa rencana Apple terkait pabrik AirTag di Indonesia?A
Apple berencana untuk membangun pabrik AirTag di Indonesia dan memulai produksi pada awal 2026.Q
Apa yang akan dilakukan pemerintah jika Apple tidak mematuhi peraturan?A
Jika Apple tidak mematuhi peraturan, pemerintah dapat memberikan sanksi, meskipun itu adalah langkah terakhir yang akan diambil.