Courtesy of YahooFinance
Pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16 dari Apple karena perusahaan tersebut belum memenuhi syarat investasi lokal yang ditetapkan. Meskipun Apple telah mengajukan rencana investasi sebesar Rp 16.45 triliun ($1 miliar) untuk membangun pabrik AirTag di Indonesia, Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa itu tidak cukup. Aturan yang ada mengharuskan Apple untuk memproduksi sebagian dari smartphone atau komponen di dalam negeri, sementara AirTag hanya merupakan aksesori.
Menteri Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan sertifikat konten lokal yang diperlukan Apple untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Apple perlu bernegosiasi lebih lanjut dengan pemerintah agar sertifikat tersebut dapat dikeluarkan. Jika Apple terus tidak mematuhi aturan investasi lokal, mereka bisa dikenakan sanksi, meskipun itu akan menjadi langkah terakhir dari pemerintah. Saat ini, eksekutif Apple sedang berada di Jakarta untuk membahas proposal investasi mereka.
Pertanyaan Terkait
Q
Mengapa Indonesia melarang penjualan iPhone 16?A
Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan investasi lokal yang ditetapkan.Q
Apa yang diperlukan Apple untuk memenuhi persyaratan investasi lokal?A
Apple perlu memproduksi sebagian dari smartphone atau komponen di dalam negeri untuk memenuhi persyaratan konten lokal.Q
Siapa yang mengumumkan larangan penjualan iPhone 16?A
Larangan penjualan iPhone 16 diumumkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.Q
Apa rencana Apple terkait pabrik AirTag di Indonesia?A
Apple berencana untuk membangun pabrik AirTag di Indonesia dan memulai produksi pada awal 2026.Q
Apa yang akan dilakukan pemerintah jika Apple tidak mematuhi peraturan?A
Jika Apple tidak mematuhi peraturan, pemerintah dapat memberikan sanksi, meskipun itu adalah langkah terakhir yang akan diambil.