Anak di Florida yang berusia di bawah 14 tahun sekarang dilarang menggunakan platform media sosial.
Courtesy of Forbes

Rangkuman Berita: Anak di Florida yang berusia di bawah 14 tahun sekarang dilarang menggunakan platform media sosial.

Forbes
Dari Forbes
03 Januari 2025 pukul 00.16 WIB
58 dibaca
Share
Di Florida, anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak lagi diperbolehkan menggunakan media sosial setelah undang-undang baru mulai berlaku. Undang-undang ini mengharuskan situs media sosial untuk menghapus akun yang ada untuk anak di bawah 14 tahun dalam waktu 90 hari, atau mereka bisa dikenakan denda hingga Rp 822.25 ribu ($50.000) untuk setiap pelanggaran. Anak-anak berusia 14 dan 15 tahun masih bisa menggunakan media sosial, tetapi hanya dengan izin orang tua. Meskipun undang-undang ini telah disetujui oleh banyak anggota legislatif, penegakannya akan ditunda hingga akhir Februari karena ada proses hukum yang sedang berlangsung.
Pendukung undang-undang ini berargumen bahwa itu penting untuk melindungi anak-anak secara online, sementara lawan berpendapat bahwa larangan total terlalu berlebihan. Ada kekhawatiran tentang bagaimana media sosial akan menanggapi undang-undang ini dan apakah mereka akan mematuhi peraturan tersebut. Jika larangan ini diterima, mungkin negara bagian lain juga akan mengikuti, yang bisa mengubah cara media sosial beroperasi di masa depan. Namun, saat ini, masih ada ketidakpastian tentang bagaimana penegakan undang-undang ini akan dilakukan dan bagaimana anak-anak yang sudah menggunakan media sosial akan beradaptasi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diatur oleh undang-undang baru di Florida terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak?
A
Undang-undang baru di Florida melarang anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial dan membatasi anak berusia 14 dan 15 tahun untuk menggunakan media sosial hanya dengan izin orang tua.
Q
Siapa yang menandatangani undang-undang perlindungan anak ini?
A
Ron DeSantis, Gubernur Florida, yang menandatangani undang-undang perlindungan anak ini.
Q
Apa yang akan terjadi jika platform media sosial tidak mematuhi undang-undang ini?
A
Jika platform media sosial tidak mematuhi undang-undang ini, mereka dapat dikenakan denda hingga $50,000 untuk setiap pelanggaran.
Q
Mengapa ada penundaan dalam penegakan undang-undang ini?
A
Ada penundaan dalam penegakan undang-undang ini karena Jaksa Agung Florida, Ashley Moody, menunggu keputusan dari pengadilan.
Q
Apa dampak yang mungkin terjadi jika undang-undang ini diterima oleh pengadilan?
A
Jika undang-undang ini diterima oleh pengadilan, kemungkinan negara bagian lain akan mengikuti dan dapat mengubah cara media sosial beroperasi di masa depan.

Rangkuman Berita Serupa

Larangan TikTok Ditegaskan Oleh Pengadilan Banding—Waktu Habis Untuk ByteDanceForbes
Teknologi
4 bulan lalu
111 dibaca
Larangan TikTok Ditegaskan Oleh Pengadilan Banding—Waktu Habis Untuk ByteDance
Australia melarang media sosial untuk orang di bawah 16 tahun. Apakah ini bisa berhasil di tempat lain — atau bahkan di sana?YahooFinance
Sains
4 bulan lalu
120 dibaca
Australia melarang media sosial untuk orang di bawah 16 tahun. Apakah ini bisa berhasil di tempat lain — atau bahkan di sana?
Bagaimana Larangan Media Sosial di Australia Ini Mungkin Memiliki Dampak BesarForbes
Sains
4 bulan lalu
107 dibaca
Bagaimana Larangan Media Sosial di Australia Ini Mungkin Memiliki Dampak Besar
Perusahaan teknologi besar mengatakan Australia "terburu-buru" dalam melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.Reuters
Teknologi
4 bulan lalu
114 dibaca
Perusahaan teknologi besar mengatakan Australia "terburu-buru" dalam melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Larangan media sosial di Australia dimulai dengan seruan untuk bertindak dari istri seorang politisi.YahooFinance
Sains
4 bulan lalu
32 dibaca
Larangan media sosial di Australia dimulai dengan seruan untuk bertindak dari istri seorang politisi.
Kotak Fakta - Apa yang dilakukan negara-negara untuk mengatur akses media sosial anak-anakYahooFinance
Teknologi
4 bulan lalu
41 dibaca
Kotak Fakta - Apa yang dilakukan negara-negara untuk mengatur akses media sosial anak-anak