Courtesy of CoinDesk
Belanda baru saja memulai konsultasi mengenai undang-undang yang mengharuskan layanan kripto untuk membagikan data pengguna mereka dengan otoritas pajak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan dari Uni Eropa (UE) yang dikenal sebagai DAC8, yang mengharuskan penyedia layanan kripto di UE untuk mengumpulkan dan melaporkan data pengguna kepada otoritas pajak. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan transparansi lebih dalam mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.
Menteri Pajak, Folkert Idsinga, menjelaskan bahwa dengan adanya pertukaran data dan transaksi kripto, negara-negara anggota UE dapat bekerja sama dengan lebih baik dan membuat informasi tentang kripto menjadi transparan bagi otoritas pajak. Belanda ingin mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak sebelum mengajukan undang-undang ini ke Dewan Perwakilan Rakyat pada paruh pertama tahun 2025. Konsultasi ini akan ditutup pada 21 November.